Cegah Pelecehan di Kereta Api, PT KAI Daop 8 Surabaya Gelar TalkActive Sosialiasasi Anti Pelecehan

Cegah Pelecehan dalam Kereta Api, PT KAI Daop 8 Surabaya Gelar TalkActive Sosialiasasi Anti Pelecehan

Editor: Eko Darmoko
PT KAI Daop 8 Surabaya
CEGAH PELECEHAN - PT KAI Daop 8 Surabaya menggelar kampanye talk show bertema TalkActive Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api. Acara ini dilaksanakan di Stasiun Gubeng, Surabaya, Kamis (20/2/25). 

Laporan Fikri Firmansyah

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya terus berupaya menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi pelanggan.

Melalui program TJSL, PT KAI Daop 8 Surabaya berkolaborasi dengan Railfans Sahabat Kereta menggelar kampanye untuk mensosialisasikan kepada pelanggan terkait dengan Anti Pelecehan Seksual di lingkungan kereta api.

Kampanye yang diisi talk show bertema "TalkActive Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api" dilaksanakan di Stasiun Gubeng, Surabaya, pada Kamis (20/2/25).

Talkshow ini mengundang narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Kota Surabaya Dita Amalia, Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya Aiptu Yuli Muji Lestari, serta Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif.

Talk show ini membahas tentang pencegahan aksi pelecehan seksual di transportasi publik, tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh korban pelecehan seksual, serta berbagai hal yang sudah dilakukan PT KAI Daop 8 Surabaya dalam mencegah kejadian pelecehan seksual di lingkungan stasiun maupun kereta api.

Dita Amalia selaku DP3AK Kota Surabaya, menyampaikan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya pelecehan adalah karena pelaku terpapar pornografi.

"Tidak hanya orang dewasa, namun juga anak-anak. Faktor lainnya karena diri sendiri tidak punya empati terhadap orang lain," ucapnya.

Dita Amalia menekankan kepada pelanggan kereta api agar jadilah pelopor dan pelapor terkait pencegahan tindakan seksual di lingkungan kereta api.

"Jika bisa mencegah tindakan hari ini, maka kita bisa menciptakan transportasi kereta api yang aman dan nyaman," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Aiptu Yuli Muji Lestari dari Unit PPA Polrestabes Surabaya, menyatakan bahwa pemerintah menciptakan berbagai undang-undang terkait pelecehan seksual.

Selain itu, ada juga undang-undang pornografi yang memberikan perlindungan kepada korban dari pelecehan fisik maupun verbal.

Dijelaskannya, apabila mengalami dan/atau melihat kejadian tindakan pelecehan seksual, secepat mungkin untuk :

1. Lapor polisi untuk segera mengamankan pelaku, mengumpulkan data, serta melakukan olah TKP
2. Bukti CCTV dan saksi dapat dikumpulkan seakurat mungkin
3. Bisa segera dilakukan visum dan pendampingan psikologis

"Kejahatan seksual itu bukan hanya merugikan diri sendiri, namun memberi dampak kerugian pada keluarga dan kerabat," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved