Cegah Pelecehan di Kereta Api, PT KAI Daop 8 Surabaya Gelar TalkActive Sosialiasasi Anti Pelecehan
Cegah Pelecehan dalam Kereta Api, PT KAI Daop 8 Surabaya Gelar TalkActive Sosialiasasi Anti Pelecehan
Laporan Fikri Firmansyah
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya terus berupaya menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi pelanggan.
Melalui program TJSL, PT KAI Daop 8 Surabaya berkolaborasi dengan Railfans Sahabat Kereta menggelar kampanye untuk mensosialisasikan kepada pelanggan terkait dengan Anti Pelecehan Seksual di lingkungan kereta api.
Kampanye yang diisi talk show bertema "TalkActive Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api" dilaksanakan di Stasiun Gubeng, Surabaya, pada Kamis (20/2/25).
Talkshow ini mengundang narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Kota Surabaya Dita Amalia, Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya Aiptu Yuli Muji Lestari, serta Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif.
Talk show ini membahas tentang pencegahan aksi pelecehan seksual di transportasi publik, tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh korban pelecehan seksual, serta berbagai hal yang sudah dilakukan PT KAI Daop 8 Surabaya dalam mencegah kejadian pelecehan seksual di lingkungan stasiun maupun kereta api.
Dita Amalia selaku DP3AK Kota Surabaya, menyampaikan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya pelecehan adalah karena pelaku terpapar pornografi.
"Tidak hanya orang dewasa, namun juga anak-anak. Faktor lainnya karena diri sendiri tidak punya empati terhadap orang lain," ucapnya.
Dita Amalia menekankan kepada pelanggan kereta api agar jadilah pelopor dan pelapor terkait pencegahan tindakan seksual di lingkungan kereta api.
"Jika bisa mencegah tindakan hari ini, maka kita bisa menciptakan transportasi kereta api yang aman dan nyaman," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Aiptu Yuli Muji Lestari dari Unit PPA Polrestabes Surabaya, menyatakan bahwa pemerintah menciptakan berbagai undang-undang terkait pelecehan seksual.
Selain itu, ada juga undang-undang pornografi yang memberikan perlindungan kepada korban dari pelecehan fisik maupun verbal.
Dijelaskannya, apabila mengalami dan/atau melihat kejadian tindakan pelecehan seksual, secepat mungkin untuk :
1. Lapor polisi untuk segera mengamankan pelaku, mengumpulkan data, serta melakukan olah TKP
2. Bukti CCTV dan saksi dapat dikumpulkan seakurat mungkin
3. Bisa segera dilakukan visum dan pendampingan psikologis
"Kejahatan seksual itu bukan hanya merugikan diri sendiri, namun memberi dampak kerugian pada keluarga dan kerabat," tambahnya.
PT KAI Daop 8 Surabaya
kereta api
Luqman Arif
SURYAMALANG.COM
Polrestabes Surabaya
pelecehan seksual
Stasiun Gubeng
Laga Dramatis, Persik Kediri Raih Kemenangan Perdana di Super League Seusai Tumbangkan PSBS Biak |
![]() |
---|
Legislatif dan Eksekutif Kota Malang Bahas Sinkronisasi Data Sosial, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Ojol Ikuti Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan di Alun-Alun Merdeka Kota Malang |
![]() |
---|
Demo di Gedung Grahadi Surabaya Ricuh, Diwarnai Terbakarnya Belasan Motor dan Ledakan Bom Molotov |
![]() |
---|
Polres Batu Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan yang Meninggal Akibat Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.