Warung Mini Bar Hingga Toko Sembako Penjual Miras di Gresik Digerebek, Ada Tuak Jawa 25 Liter

Warung mini bar di Pantai Jalan Raya Ngebo diketahui memiliki etalase khusus untuk memajang minuman keras, termasuk miras tradisional Tuak Jawa

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Tangkapan layar video Satreskoba Polres Gresik
BERANTAS MIRAS - Polisi saat menggrebek toko sembako menjual minuman keras di wilayah utara Gresik, Jumat (21/2/2025) malam. Puluhan botol miras berbagai merk disita. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penjualan miras di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Ujung Pangkah dan Kecamatan Manyar.

Pemberantasn peredaran minuman keras digencarkan menjelang bulan suci Ramadan .

Pada Jumat, 21 Februari 2025 malam tim Sat Resnarkoba Polres Gresik yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto melakukan penggerebekan terhadap sebuah mini bar yang beroperasi tanpa izin di kawasan Pantai Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan melalui hotline "lapor Kapolres" .

Warga melapor adanya mini bar yang menjual berbagai jenis minuman keras secara bebas. 

Bahkan, warung tersebut diketahui memiliki etalase khusus untuk memajang minuman keras, termasuk miras tradisional Tuak Jawa dalam kemasan botol bekas 1,5 liter.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MM (50), warga Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 64 botol miras berbagai merek.

Selain itu, ditemukan pula lima galon plastik berisi minuman tradisional Tuak Jawa dengan kapasitas masing-masing 25 liter.

Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, MM tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras di Kabupaten Gresik.

Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain penggerebekan di Ujung Pangkah, pada Sabtu dini hari 22 Februari 2025, Sat Resnarkoba Polres Gresik kembali mengungkap peredaran miras di Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai sebuah toko sembako yang ternyata menjual minuman keras secara ilegal.

Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa toko tersebut akan menerima kiriman sebanyak 20 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua pada Jumat malam.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua yang sudah tersimpan rapi dalam dus.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved