Curanmor Lumajang
Maling Motor yang Viral di Lumajang Tertangkap, Sudah Beraksi di 14 TKP
Pelaku NK diketahui telah melakukan 14 kali pencurian sepanjang tahun 2024-2025, sementara HH terlibat dalam tujuh aksi serupa.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Lumajang .
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan,ada dua orang tersangka yang ditangkap.
Yakni HH (31), warga Desa Curah Petung, dan NK (20), warga Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang,
NK diketahui telah melakukan 14 kali pencurian sepanjang tahun 2024-2025, sementara HH terlibat dalam tujuh aksi serupa.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob Polres Lumajang berhasil mengamankan NK di Desa Selok Besuki, Kecamatan Sukodono, pada 19 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB malam.
Satu jam kemudian, HH turut diamankan di rumah istrinya di Desa Umbul, Kecamatan Kedungjajang.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menyebut tersangka NK berusaha melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
“Keduanya bukan residivis karena belum pernah ditahan sebelumnya. Namun, mereka telah beraksi di beberapa lokasi, termasuk yang sempat terekam CCTV dan viral, seperti di kos-kosan di Jalan Gajah Mada, parkiran toko baju di Jalan Veteran, serta kantor Labkesda di Desa Dawuhan Lor,” terang Alex saat gelar rilis di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Senin (24/2/2025).
Menurut Alex, modus operandi para pelaku adalah dengan mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dan memiliki akses mudah untuk dibawa kabur.
Mereka mengincar kendaraan yang tidak terkunci, namun tetap memiliki kemampuan untuk membobol kunci jika diperlukan.
“Kami sudah mengantongi beberapa nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian ini. Tim Resmob akan terus melakukan penyelidikan mendalam agar tidak ada lagi aksi curanmor di Lumajang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Terakhir, Kapolres meminta masyarakat waspada dalam menjaga kendaraan masing-masing. Ia menyarankan agar kendaraan selalu dikunci dengan baik dan diparkir di tempat yang aman untuk mencegah aksi pencurian serupa.
| Petani Tembakau di Kabupaten Malang Alami Gagal Panen, Faktor Cuaca |
|
|---|
| Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 10,5 Persen – Jatim Tembus Rp2,5 Juta: Ini Tuntutan Buruh |
|
|---|
| Daftar Harga iPhone 17 Series Oktober 2025 di iBox dan Blibli, Harga Terbaru iPhone 16 Justru Naik |
|
|---|
| Semangat Sumpah Pemuda di Balai Kota Malang, 200 Pelajar Bentangkan Bendera Raksasa Merah Putih |
|
|---|
| Inilah 10 Desa di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 2 M |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.