Dugaan Pencemaran Nama Baik Kepada Istri Juragan 99, Selebgram Isa Zega Keberatan dengan Dakwaan JPU

Dugaan Pencemaran Nama Baik Kepada Istri Juragan 99, Selebgram Isa Zega Keberatan dengan Dakwaan JPU

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
SIDANG PERDANA - Isa Zega jalani sidang perdana di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (25/2/2025). Agenda sidang perdana pembacaan dakwaan oleh JPU. Isa diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap istri Juragan 99. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Selebgram Isa Zega, terdakwa kasus pencemaran nama baik Shandy Purnamasari, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (25/2/2025).

Agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Isa Zega tiba di PN Kepanjen dari Lapas Kelas II A Malang dengan diangkut mobil tahanan.

Ia tampak mengenakan setelah kemeja putih dengan rompi oranye.

Lalu dipadukan dengan bawahan celana hitam dan sepatu high heels berwarna hitam.

Sidang berlangsung ruang Garuda. Isa yang sebelumnya transit di ruang tahanan PN Kepanjen langsung mengikuti jalannya persidangan.

Tak sendiri, ia didampingi kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra.

Sidang digelar pukul 12.30 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto. Sidang pertama yakni pembacaan dakwaan oleh JPU.

JPU yang membacakan dakwan antara lain Darmawati dan Novita dari Kejaksaan Tinggi Surabaya.

Serta Ari Kuswadi dan David Lumban Gaoul dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Selanjutnya, Ari Kuswadi membacakan isi dakwaan. Isa Zega didakwa 6 tahun penjara sesuai dengan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a. Yakni tentang pencemaran nama baik.

Setelah membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa Isa dan kuasa hukumnya untuk menanggapi dakwaan JPU.

Dari dakwaan itu, Isa beserta kuasa hukumnya, Septio, mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi.

"Keberatan atau eksepsi terdakwa kami beri waktu satu minggu. Selanjutnya sidang kembali digelar pada 4 Maret 2024 dengan agenda pembacaan eksepsi," jelas Ayun Kristiyanto.

Ayun menjelaskan, kemudian pada 11 Maret 2025 dilanjutkan sidang dengan tanggapan atas eksepsi. Kemudian 18 Maret 2025 dilanjutkan putusan sela.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved