Ditangkap di Malang, Ayah Nakal Tega Menodai Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur di Sumenep Madura

Ditangkap di Malang, Ayah Asal Sumenep Madura Tega Menodai Putri Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Editor: Eko Darmoko
The Week
MENODAI ANAK TIRI - Seorang ayah ditangkap di Malang setelah menjadi buronan. Ia tega melakukan pelecehan terhadap anak tirinya di Sumenep, Madura. (Ilustrasi) 

Laporan Ali Hafidz Syahbana

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep, Madura, berhasil menangkap ayah tiri bernama Samli, yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak sambungnya yang berusia 14 tahun.

Ayah bejat asal Pulau Giliraja Sumenep itu ditangkap polisi di Kabupaten Malang pada hari Selasa (25/2/2025) setelah sebelumnya sempat melarikan diri selama 11 hari.

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto membenarkan, bahwa ayah tiri yang mencabuli anak sambungnya selama lima tahun, terhitung sejak 2021 - 2025 itu, ditangkap di Malang.

"Ditangkap di Malang," ungkap AKP Agus Rusdianto saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Rabu (26/2/2025).

Pelaku kali pertama melakukan aksi bejatnya itu di Banten saat korban masih duduk di kelas IV SD.

Perbuatan cabul itu terakhir terjadi pada hari Senin (10/2/2025). Dan saat ini korban sudah duduk di bangku kelas VIII SMP. 

Kasus rudapaksa ayah tiri terhadap anak sambung itu sebelumnya, dilaporkan ke Polres Sumenep oleh ibunya yang berinisial AM (47) pada hari Senin 17 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB.

Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLPB/91/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Diungkapkan oleh paman korban bernama Agus (47), bahwa pertama kali kejadian itu diketahui dari seseorang berinisial H yang menerima informasi dari insial N.

N sendiri kata Agus mendapatkan cerita langsung dari korban atau anak sambung dari pelaku yang berusia 14 tahun.

Keterangan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting Sumenep.

Saat itu, AM (ibunya korban) sedang menjaga warung nasi ketika menerima panggilan dari H yang mengabarkan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut.

Mendengar kabar tersebut, AM segera bergegas pulang ke rumah dan mendapati suaminya (Samli) sedang tertidur.

Di situ juga, AM atau istrinya langsung menegur atas dugaan perbuatan terhadap anak kandungnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma yang mendalam.

Dan ibunya pun langsung memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum bagi anak kandungnya.

"Harapan kami sebagai pihak keluarga korban yang pasti adalah Polres Sumenep segera menangkap ayah tiri bejat itu dan secepatnya dihukum," pinta Agus pada tanggal 17 Februari 2025.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved