Ditangkap di Malang, Ayah Nakal Tega Menodai Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur di Sumenep Madura
Ditangkap di Malang, Ayah Asal Sumenep Madura Tega Menodai Putri Tirinya yang Masih di Bawah Umur
Laporan Ali Hafidz Syahbana
SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep, Madura, berhasil menangkap ayah tiri bernama Samli, yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak sambungnya yang berusia 14 tahun.
Ayah bejat asal Pulau Giliraja Sumenep itu ditangkap polisi di Kabupaten Malang pada hari Selasa (25/2/2025) setelah sebelumnya sempat melarikan diri selama 11 hari.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto membenarkan, bahwa ayah tiri yang mencabuli anak sambungnya selama lima tahun, terhitung sejak 2021 - 2025 itu, ditangkap di Malang.
"Ditangkap di Malang," ungkap AKP Agus Rusdianto saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Rabu (26/2/2025).
Pelaku kali pertama melakukan aksi bejatnya itu di Banten saat korban masih duduk di kelas IV SD.
Perbuatan cabul itu terakhir terjadi pada hari Senin (10/2/2025). Dan saat ini korban sudah duduk di bangku kelas VIII SMP.
Kasus rudapaksa ayah tiri terhadap anak sambung itu sebelumnya, dilaporkan ke Polres Sumenep oleh ibunya yang berinisial AM (47) pada hari Senin 17 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB.
Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLPB/91/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Diungkapkan oleh paman korban bernama Agus (47), bahwa pertama kali kejadian itu diketahui dari seseorang berinisial H yang menerima informasi dari insial N.
N sendiri kata Agus mendapatkan cerita langsung dari korban atau anak sambung dari pelaku yang berusia 14 tahun.
Keterangan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting Sumenep.
Saat itu, AM (ibunya korban) sedang menjaga warung nasi ketika menerima panggilan dari H yang mengabarkan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut.
Mendengar kabar tersebut, AM segera bergegas pulang ke rumah dan mendapati suaminya (Samli) sedang tertidur.
Di situ juga, AM atau istrinya langsung menegur atas dugaan perbuatan terhadap anak kandungnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma yang mendalam.
Dan ibunya pun langsung memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum bagi anak kandungnya.
"Harapan kami sebagai pihak keluarga korban yang pasti adalah Polres Sumenep segera menangkap ayah tiri bejat itu dan secepatnya dihukum," pinta Agus pada tanggal 17 Februari 2025.
Kasus Campak di Sumenep Tembus 2.268 Anak, Dinkes P2KB Sumenep : Baru 11.186 Anak Terimunisasi |
![]() |
---|
DPKPCK Kabupaten Malang Bangun Jalan Permukiman di 59 Titik Permudah Akses Warga |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
DPKPCK Kabupaten Malang Imbau Masyarakat Lebih Berhati-hati saat Membeli Perumahan |
![]() |
---|
PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Eduardo Perez Ogah Remehkan Tuan Rumah yang Belum Pernah Menang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.