Korupsi Dana Hibah untuk Perbaikan Jembatan di Sampang Madura, Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka

Korupsi Dana Hibah untuk Perbaikan Jembatan di Sampang Madura, Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
Kompasiana
ILUSTRASI - Korupsi Dana Hibah untuk Perbaikan Jembatan di Sampang Madura, Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang tahun 2020 untuk perbaikan jembatan.

Pada dugaan kasus korupsi ini, diperkirakan kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar.

Informasinya, para tersangka itu, dua orang di antaranya berjenis kelamin wanita, warga Tambelangan, Sampang, yakni SR (26) dan WF (27).

Keduanya merupakan ketua pimpinan kelompok masyarakat (Pokmas) bernama 'Dewan Baru' dan 'Panca Indera', yang terlibat dugaan korupsi tersebut.

Kemudian, tersangka lainnya, pria berinisial MS (33) warga Tambelangan, yang merupakan sekretaris sekaligus bendahara Pokmas milik tersangka SR.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi.

Para tersangka itu, sudah dilakukan penahanan sejak Rabu (19/2/2025) untuk merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang, Madura.

"Iya benar (mereka status tersangka) saat ini akan dilakukan penahanan."

"Baru ditahan tanggal 19 Februari 2025 kemarin."

"Kalau berkas sudah dinyatakan lengkap akan di limpahkan ke JPU," ujarnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM, pada Kamis (27/2/2025).

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, kasus tersebut merupakan dugaan korupsi terkait bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim melalui Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2020.

Dana tersebut disalurkan kepada Pokmas Panca Indra dan Pokmas Dewan Daru untuk pembangunan jembatan di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

"Iya dana hibah," ujarnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM.

Saat disinggung mengenai adanya potensi penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut, Edy tak menampiknya.

Karena pengembangan atas kasus tersebut masih terus dilakukan.

"Intinya kasus masih dikembangkan. Keterangan dari fakta-fakta tersebut masih kami kembangkan lagi."

"Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Benda yang disita gak ada (harta benda; rumah atau mobil)," pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved