Tak Kapok Edarkan Narkoba, Pria Bangkalan Lewati Ramadan di Penjara, Polisi Sita 10 Gram Sabu-sabu

Tak Kapok Edarkan Narkoba, Pria Bangkalan Lewati Ramadan di Penjara, Polisi Sita 10 Gram Sabu-sabu

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Faisol
MASIH JUALAN SABU - Setelah sempat menjalani program rehabilitasi, tersangka SA (46), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar kembali ditangkap Unit II Satnarkoba Polres Bangkalan atas perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan barang bukti 10 gram sabu pada 7 Februari 2025. Di hadapan penyidik, SA mengaku telah 5 kali kulakan, Minggu (2/3/2025) 

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu masih menghantui, tidak memandang strata sosial masyarakat.

Begitu pun bagi para pelaku yang sudah pernah menjalani masa tahanan maupun program rehabilitasi, mereka sepertinya sulit melepaskan diri dari jeratan ‘budaya’ konsumtif sabu-sabu.

Sebagaimana yang kembali menimpa pria berinisial SA (46), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.

Meski 10 tahun telah berlalu, wajah SA tampak masih tidak asing bagi sejumlah penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan ketika dihadirkan dalam pemeriksaan, Minggu (2/3/2025).

Pria tamatan SMP itu mengaku kembali terjerembab dalam kubangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba meski sudah menjalani masa rehabilitas pada 2015 silam.

“Sebanyak 5 kali kulakan, terbanyak kulakan 10 gram ini dari Hori. Hasil per gramnya tidak menentu, kadang dapat keuntungan Rp 300 ribu per gramnya,” ungkap SA di hadapan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan tanpa menyebutkan asal usul pria tersebut.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka SA pada 7 Februari 2025 lalu itu merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa transaksi narkoba jenis sabu kerap terlihat di salah satu rumah di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar.

“Beberapa hari sebelum menggerebek rumah tersangka, kami melakukan serangkaian penyelidikan melalui kegiatan pemantauan. Akhirnya kami masuk sekitar pukul 20.00 WIB dan menangkap tersangka,” ungkap Kiswoyo.

Hasil penggeledahan di sejumlah sudut rumah termasuk penggeledahan tubuh tersangka SA, personil Unit II Satnarkoba Polres Bangkalan pimpinan Kanit II Ipda Ahmad Sanusi mendapatkan barang bukti berupa satu buah kotak berisikan dompet warna merah.

Dalam dompet itu, lanjut Kiswoyo, terdapat satu klip plastik berisi sabu seberat netto 9,981 gram, satu kantong plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, tiga buah sendok sabu, serta dua kantong plastik klip kosong yang didalamnya berisi kantong-kantong plastik klip kosong.

“Kami juga menyita barang bukti selembar potongan kardus berisikan catatan transaksi jual beli sabu, satu ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 104 ribu,” pungkas Kiswoyo.

Tersangka SA merupakan salah seorang dari total 28 tersangka; 2 di antaranya perempuan yang dibekuk Satnarkoba Polres Bangkalan selama periode Bulan Februari 2025. Total barang bukti yang dihadirkan dalam gelaran Konferensi Pers pada 28 Februari, Satnarkoba Polres Bangkalan sejumlah 63,75 gram.

Dalam siaran pers nya, Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, 26 tersangka dan puluhan gram sabu itu merupakan hasil ungkap kasus dari beberapa wilayah, meliputi Kecamatan Socah sebanyak 4 kasus, Kecamatan Kwanyar 3 kasus, masing-masing 2 kasus di Kecamatan Labang, Sepulu, dan Modung, dan masing-masing 1 kasus di Kecamatan Burneh, Kota, Kamal, Konang, Klampis, serta Burneh.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved