Sekda Kota Malang Minta Layanan Publik Tetap Optimal saat Ramadan, Sesuai Jam Kerja Baru

Kota Malang, Erik Setyo Santoso meminta semua aparatur sipil negara di Pemkot Malang tidak mengendorkan pelayanan publik di masing-masing instansi.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/BENNI INDO
ILUSTRASI ATURAN JAM KERJA RAMADAN - Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso saat mendampingi wali kota dan wakil wali kota Malang bersalaman dengan sejumlah aparatur sipil negara selepas pelaksanaan apel pagi di Balai Kota Malang, Senin (3/3/2025). Erik Setyo Santoso meminta semua aparatur sipil negara di Pemkot Malang tidak mengendorkan pelayanan publik di masing-masing instansi sesuai aturan jam kerja dan cara berpakaian bagi aparatur sipil negara.baru di bulan Ramadan 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso meminta semua aparatur sipil negara di Pemkot Malang tidak mengendorkan pelayanan publik di masing-masing instansi.

Permintaan itu disampaikan menyusul keluarnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Jam Kerja dan Penggunaan Pakaian pada Ramadan 1446 Hijriah, Selasa (4/3/2025).

Dalam isi surat edaran tersebut, diatur jam kerja dan cara berpakaian bagi aparatur sipil negara.

Jam kerja efektif ada dalam lima hari dan enam hari kerja.

Pegawai yang melaksanakan lima hari kerja mulai Senin hingga Kamis masuk pukul 8.00 WIB. Waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga 12.30. Pegawai pulang kerja pukul 15.00.

Pada Jumat, pegawai masuk pukul 7.30. Istirahat mulai pukul 11.30 hingga 12.30. Pegawai akan pulang kerja pada pukul 15.00. 

"Semuanya bekerja seperti biasa, tidak ada pelayanan yang berkurang hanya jam kerjanya saja. Saya meminta semua pelayanan publik tidak terganggu karena masyarakat sangat membutuhkan," katanya, Selasa (4/3/2025).

Jumlah jam kerja bagi perangkat daerah yang memberlakukan aturan ini menghabiskan waktu kerja sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Dalam penerapan jam kerja selama Ramadan, kepala perangkat daerah harus memastikan tercapainya kinerja perangkat daerah.

"Tidak boleh menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayan publik," tegas Erik.

Surat edaran itu juga mengatur pegawai non aparatur sipil negara dan karyawan perusahaan daerah seperti Perumda Tugu Tirta maupun Perumda Tunas.

Selain mengatur jam kerja, surat edaran juga mengatur cara berpakaian.

Aparatus sipil negara di Pemkot Malang menggunakan pakaian dinas yang berlaku pada Senin hingga Rabu. Pada Kamis, menggunakan busana Kamis Mbois. (Benni Indo)

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved