Kapan THR Karyawan Swasta Idul Fitri 2025 Cair? Dipastikan Sebelum Hari Raya Sudah Masuk rekening

Menjelang hari raya Idul Fitri 2025, informasi kapan THR karyawan swasta cair banyak dicari. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Freepik via Tribunnews
THR KARYAWAN SWASTA - Informasi kapan THR karyawan swasta cair untuk hari raya Idul Fitri 2025. 

SURYAMALANG.COM - Menjelang hari raya Idul Fitri 2025, informasi kapan THR karyawan swasta cair banyak dicari. 

Tahun ini THR karyawan swasta dipastikan sudah mausk rekening sebelum hari raya Idul Fitri 2025.

Diketahui, pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi karyawan swasta atau pekerja swasta, THR dipastikan akan cair pada Maret 2025. 

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, pada Senin (17/2/2025).

THR 2025 -Ilustrasi THR. nominal THR pegawai swasta untuk lebaran Idul Fitri 2025.
THR 2025 -Ilustrasi THR. nominal THR pegawai swasta untuk lebaran Idul Fitri 2025. (Istimewa/Tribunnews)

Lalu, kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025?

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.

Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan. 

Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

 Lebih lanjut, bagaimana ketentuan pemberian THR bagi karyawan swasta?

Baca juga: Penukaran Uang Baru 2025 BI Dimulai 3 Maret, Ini Cara Daftarnya Aturan THR karyawan swasta Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved