Ramadan 2025

Cara Pencairan THR Ojol 2025 Kata Pengamat, Kemenaker Tidak Perlu Buat Aturan Baru 'Sisipkan Pasal'

Cara pencairan THR ojol 2025 kata pengamat, Kemenaker tidak perlu buat aturan baru 'sisipkan pasal', ini kendala Yassierli menyangkut formula THR.

|
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
THR OJOL CAIR - Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Cara pencairan THR ojol 2025 kata pengamat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak pelu sampai membuat aturan baru. 

SURYAMALANG.COM, - Cara pencairan THR ojol 2025 kata pengamat tidak pelu sampai membuat aturan baru.

Nyatanya memang aturan mengenai THR ojol yang kini digodok Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih dalam tahap finalisasi. 

Kendati demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sudah memastikan ojek online (ojol) tahun ini akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Hanya saja kini penentuan formula THR masih butuh waktu.

Yassierli memastikan aturan THR untuk ojol bisa terbit pekan ini atau pekan pertama Maret 2025. 

Baca juga: KAPAN THR OJOL 2025 Cair? Target Kemenaker Finalisasi Aturan, Maxim Sudah Tetapkan Waktu

Sampai Rabu (5/3/2025), Yassierli mengungkapkan formula pembayaran THR untuk ojol masih dibahas.

Yassierli mengakui skema pembayaran merupakan hal yang kompleks karena terkait aplikasi jasa online. 

Sehingga perlu waktu untuk memastikan formula yang diambil nantinya sesuai untuk driver maupun penyedia jasa aplikasi.

"Itu yang sebagai bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi mencari formula yang kemudian bisa meng-cover kompleksitas tadi" terangnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

"Jadi kompleksitasnya itu dari jenis angkutannya, layanannya, kemudian jam kerjanya," ungkap Yassierli.

"Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula," imbuhnya mengutip Kompas.com.

Baca juga: THR Ojol 2025 Cair dari Aplikator Dijamin Kemenaker Minta Dibayar Cash, Ini Respons Grab-Gojek-Maxim

Yassierli pun memastikan respons beberapa pengusaha aplikator menyatakan siap dengan THR ojol.

Hal itu terbukti dari interaksi dan diskusi saat pembahasan aturan berlangsung.

Pihak aplikator juga menurutnya tidak bersikukuh untuk menegaskan kebijakan tertentu.

"Beberapa pengusaha responnya siap" kata Yassierli

"Buktinya beberapa kali kami diskusi itu ada sebuah terkait dengan kontennya itu menurut saya terjadi diskusi" urai Yassierli.

"Jadi bukan kekeuh-kekeuhan tapi kemudian mencoba saling memahami," tambahnya.

Cara Pencairan THR Ojol 2025 Kata Pengamat

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menyampaikan THR kepada pengemudi ojol memungkinkan diterapkan.

Perlu political will Pemerintah untuk dapat terealisasi.

Trubus menyampaikan, kebijakan perusahaan transportasi online untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol tergantung pada keberpihakan pemerintah. 

Di antaranya dengan merevisi Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sebab dalam aturan tersebut tidak berlaku bagi ojol.

"Karena ojol sifatnya kemitraan, aturan Permenaker harus memuat terkait kemitraan. Sehingga memberi ruang para ojol untuk memperoleh THR," ujar Trubus mengutip Tribunnews.com, Senin, (17/2/2025).

Baca juga: Unek-unek Ojol Getol Minta THR Narik Sejak Malam Takbiran sampai Idulfitri Insentif Rp3000 Doang

Trubus menerangkan, Pemerintah tidak perlu membuat aturan baru, namun bisa dengan menyisipkan pasal soal THR bagi ojol dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. 

Dengan begitu, payung hukum bagi pengemudi ojol pun jelas aturannya.

"Di sisipkan pasal terkait pemenuhan THR bagi ojol. Amandemen disisipkan saja pasalnya," tambah Trubus.

Trubus menambahkan, pemerintah, perusahaan Transportasi Online, dan Asosiasi Ojol, bisa duduk bersama untuk mendiskusikan secara rinci soal aturan THR bagi Ojol. 

Misalnya, hak dan kewajiban perusahaan dan driver ojol, sehingga mereka bisa menerima THR.

"Misal dia harus aktif supaya perusahaan tahu" terang Trubus. 

"Jadi diaturan harus tegas, kalau ada perusahaan nakal ada sanksi dari Pemerintah. Sehingga ada hak dan kewajiban dari perusahaan dan mitra," jelasnya.

Baca juga: KRONOLOGI Suami di Tajinan Malang Layangkan Celurit ke Driver Ojol, Curiga Istri Selingkuh

Selain itu, kata Trubus, besaran THR juga bisa menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sedangkan, untuk rincian aturan tersebut, Trubus mencontohkan, driver ojol harus memenuhi keaktifan sekian persen untuk dapat memperoleh THR.

"Makanya harus duduk bertiga antara Pemerintah, Pengusaha, dan Asosiasi Ojol mereka merundingkan agar ada win win solution jadi jangan merugikan," imbuh Trubus.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved