Kapan THR Pensiunan PNS 2025 Cair? Dibayar Penuh atau Tidak Ini Kata Sri Mulyani, Cek Nominalnya

Kapan THR pensiunan PNS 2025 cair? dibayar penuh atau tidak ini kata Sri Mulyani, cek nominalnya sesuai golongan, berapa?

Instagram @smindrawati/Canva.com
THR 2025 - Uang kertas rupiah (KANAN) untuk ilustrasi artikel Kapan THR pensiunan PNS 2025 cair dan dibayar penuh atau tidak belum lama ini mendapat tanggapan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Sri Mulyani (KIRI) saat Rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (18/2/2025) di Gedung DPR MPR Senayan. 

Biasanya Pemerintah akan menerbitkan PP terkait pencairan THR menjelang Lebaran untuk mengatur pembayar THR kepada ASN.

Namun, berkaca dari aturan sebelumnya, PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Respons Gojek, Grab hingga Maxim soal THR Ojol 2025, Cuma 1 Aplikator yang Beri Kepastian Beri THR

Mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret-1 April 2025.

Dengan begitu, pencairan THR pensiunan PNS kemungkinan paling cepat akan dilakukan sekitar 21 Maret 2025.

Meski demikian, jadwal resmi pencairan THR PNS 2025 masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Cek Nominalnya

Melihat beberapa tahun terakhir, besaran THR PNS dihitung berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.

Jika tidak ada perubahan dengan pola pembayaran THR 2024, kemungkinan besar THR PNS akan mencakup komponen berikut:

1. Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

2. Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 

3. Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. 

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau jabatan masing-masing.

Sebagai gambaran, berikut besaran gaji pokok PNS 2025:

Gaji Pensiunan PNS golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved