Maling di Waktu Salat Tarawih di Gresik itu Adalah Remaja 18 Tahun, Bobol Rumah Tetangga Sendiri
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah gelang emas, 2 buah anting, 1 buah cincin, uang tunai Rp 1.428.000, 5 buah celengan
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Polsek Manyar
MALING BOBOL RUMAH - Tampang maling berusia 18 tahun bernama Ahmad Alif Agung Saputro ditangkap Unit Reskrim Polsek Manyar, Minggu (9/3/2025). Tersangka beraksi saat korban berangkat salat tarawih.
Dari tangan remaja tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 1 buah gelang emas, 2 buah anting, 1 buah cincin, uang tunai Rp 1.428.000, 5 buah celengan plastik, 2 buah dompet, 1 buah obeng dan 1 gunting.
Barang-barang hasil curian itu diduga diperoleh dari lebih satu TKP pencurian.
Kini, tersangka Ahmad Alif diamankan di Mapolsek Manyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menikmati bulan suci ramadan di balik jeruji besi.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Saat ini masih dalam pendalaman terkait motif atau TKP lain yang dilakukan tersangka," imbuhnya. (wil)
Berita Terkait
Baca Juga
Baby Sitter Asal Malang Diburu Polisi, Bobol Rekening Sesama Baby Sister |
![]() |
---|
Santainya si Maling saat Mencuri Sapi di Sananwetan Kota Blitar, Padahal Aksinya Terekam CCTV |
![]() |
---|
Cuma Modal Kunci Palsu, Pria di Lumajang Curi Pikap Granmax, Tanpa Sadar Kendaraan Terpasang GPS |
![]() |
---|
Modus Pencuri Alpukat di Lawang Gagal Total, Jadi Bulan-Bulanan Warga hingga Motor Dibakar |
![]() |
---|
Pria Bawean Gresik Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Tega Cabuli Tetangga Sendiri Hingga Hamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.