Maling di Waktu Salat Tarawih di Gresik itu Adalah Remaja 18 Tahun, Bobol Rumah Tetangga Sendiri

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah gelang emas, 2 buah anting, 1 buah cincin, uang tunai Rp 1.428.000, 5 buah celengan

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Polsek Manyar
MALING BOBOL RUMAH - Tampang maling berusia 18 tahun bernama Ahmad Alif Agung Saputro ditangkap Unit Reskrim Polsek Manyar, Minggu (9/3/2025). Tersangka beraksi saat korban berangkat salat tarawih. 

Dari tangan remaja tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 1 buah gelang emas, 2 buah anting, 1 buah cincin, uang tunai Rp 1.428.000, 5 buah celengan plastik, 2 buah dompet, 1 buah obeng dan 1 gunting.

Barang-barang hasil curian itu diduga diperoleh dari lebih satu TKP pencurian.

Kini, tersangka Ahmad Alif diamankan di Mapolsek Manyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menikmati bulan suci ramadan di balik jeruji besi.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Saat ini masih dalam pendalaman terkait motif atau TKP lain yang dilakukan tersangka," imbuhnya. (wil)
 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved