Maling di Waktu Salat Tarawih di Gresik itu Adalah Remaja 18 Tahun, Bobol Rumah Tetangga Sendiri

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah gelang emas, 2 buah anting, 1 buah cincin, uang tunai Rp 1.428.000, 5 buah celengan

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Polsek Manyar
MALING BOBOL RUMAH - Tampang maling berusia 18 tahun bernama Ahmad Alif Agung Saputro ditangkap Unit Reskrim Polsek Manyar, Minggu (9/3/2025). Tersangka beraksi saat korban berangkat salat tarawih. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK  - Tindak kejahatan berupa pencurian di waktu warga menunaikan ibadah salat Tarawih marak terjadi di beberapa daerah.

Di Gresik, salah satu maling yang beraksi di waktu salat Tarawih itu berhasil tertangkap.

Pelaku pencurian yang tertangkap itu ialah seorang remaja berusia 18 tahun bernama Ahmad Alif Agung Saputro.

Pelaku, remaja asal Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik ini nekat membobol rumah tetangganya saat ditinggal salat tarawih.

Pelaku masuk ke rumah tetangganya sendiri bernama Ahmad Dahlan Malik, 37 tahun, asal Desa Pucang Anom, Sidoarjo ketika rumah korban kosong.

Dia menunggu seluruh anggota rumah korban pergi, menjalankan ibadah salat tarawih di masjid At Taqwa GKB.

Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto menyebut, pembobolan rumah itu terjadi pada Jumat (7/3/2025) malam.

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban bersama keluarga pergi melaksanakan salat Tarawih di Masjid At Taqwa GKB.

Korban meninggalkan rumah dalam kondisi pintu-pintu dan pagar rumah sudah terkunci.

Korban dibuat kaget ketika pulang ke rumah sekitar pukul 21.30 WIB.

Ia mendapati tiga kunci kamar tidur dalam keadaan rusak. Setelah dicek, ada sejumlah barang berharga yang hilang.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar.

Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, polisi sudah berhasil meringkus terduga pelaku.

Pada hari Sabtu tgl 08 Maret 2025 sekira Pukul 00.37 pelaku sudah diamankan.

"Terduga pelaku kami amankan di pemancingan pasar Dahanrejo, setelah di interogasi anggota opsnal Unit Reskrim Polsek Manyar,  Pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku dibawa ke tempat kos nya untuk menunjukkan Barak Bukti (BB) hasil pencurian, setelah menunjukkan BB hasil pencurian, pelaku di bawa ke Polsek Manyar untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved