3 Poin Penting Nasib Ojol di RUU LLAJ: Turunkan Potongan Tarif, Status Kemitraan, Jadi Angkutan Umum
3 Poin penting nasib ojol dibahas dalam RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): turunkan potongan tarif, status kemitraan, jadi angkutan umum.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Maxim juga mengusulkan adanya aturan mengenai penetapan tarif untuk roda empat.
Dwi menjelaskan, pada saat ini, ketidakseragaman regulasi tarif roda empat atau angkutan sewa khusus, di berbagai daerah menimbulkan ketidakpastian pada mitra pengemudi dan aplikator.
Setidaknya sembilan provinsi telah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Gubernur yang masing-masing mempunyai formulasi biaya operasional kendaraan yang berbeda-beda.
Misalnya saja nilai jarak tarif minimum ditetapkan berbeda-beda dan saling berlawanan atau tidak berkorelasi dengan Peraturan Jenderal Perhubungan Darat yang dikeluarkan tahun 2017.
“Kami mengerti kondisi saat itu dan saat ini mengalami perubahan ekonomi atau inflasi, tapi setidaknya pengaturan tarif ini harus didasarkan pada hal-hal yang konkret misalnya pada formulasi kendaraan,” kata Dwi.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan adanya sentralisasi regulasi tarif roda empat di mana biaya operasional kendaraan (BOK) dan tarif pembagian zonasi harus dikembalikan atau ditetapkan pemerintah pusat untuk mencegah disparitas harga.
Sementara dari manajemen Gojek dan Grab hanya memaparkan visi dan misi perusahaan serta fitur layanan yang diberikan kepada mitra pengemudi dan pengguna aplikasi.
3. Jadi Angkutan Umum
Sementara itu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mengusulkan kepada DPR agar mengizinkan kendaraan roda dua, seperti ojek online (ojol), bisa menjadi angkutan umum.
Presiden unit bisnis on-demand service GoTo, Catherine Hendra Sutjahyo, berharap usulan itu bisa dimasukkan dalam RUU LLAJ.
“Karena hari ini memang topiknya mengenai RUU LLAJ, mungkin kalau kami boleh (usul), satu halaman saja dimasukkan agar kendaraan roda dua sebagai transportasi penumpang (angkutan umum),” ujar Catherine.
Tak hanya itu, Gojek juga mengusulkan adanya fleksibilitas untuk memaksimalkan peran roda dua atau ojol sebagai layanan first-mile dan last-mile yang menghubungkan penumpang ke sarana transportasi publik.
"Enggak bisa berdiri sendiri, ini pasti kita butuh bekerja sama, karena bagaimanapun yang paling digunakan untuk commuting middle mile-nya adalah tetap public transport" kata Catherine.
"Di sinilah kita saling melengkapi sebagai satu ekosistem transportasi kesinambungan antara pemerintah punya transportasi umum dengan ojol kami," jelas Catherine mengutip Kompas.com.
Baca juga: Cara Pencairan THR Ojol 2025 Kata Pengamat, Kemenaker Tidak Perlu Buat Aturan Baru Sisipkan Pasal
Direktur Kemitraan dan Pengembangan Bisnis Grab Indonesia, Kertapradana, mendorong agar revisi UU LLAJ mengatur dan mengakui keberadaan perusahaan aplikasi sebagai penyedia layanan transportasi berbasis teknologi.
LLAJ
DPR RI
RUU LLAJ
potongan tarif ojol
Grab
Gojek
Maxim
status kemitraan ojol
ojol jadi angkutan umum
Rancangan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan J
suryamalang
Niat Sholat Qobliyah Subuh Lengkap dengan Tata Cara dan Surah yang Dibaca |
![]() |
---|
PREDIKSI Rocky Gerung Usai Pembebasan Hasto dan Tom Lembong Oleh Prabowo, Isu Fufufafa Ramai Lagi |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea Bitch X Rich 2 Full Episode 1-20 Sub Indo, Baca Sinopsisnya |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Pringsewu Lampung Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi di Atas Rp 1,4 M |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Pembunuhan Anggota Paskibraka di Sumut: Kepala Korban Ditutup Ember, Tampang Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.