SAID ABDULLAH: PDI Perjuangan Hormati Gugatan UU Partai Politik, Masa Jabatan Ketua Umum Hak Partai
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengatakan partainya menghormati semua warga negara mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan uji materiil ke MK.
SURYAMALANG.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah mengatakan partainya menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk, ia menyoroti gugatan uji materiil terhadap pasal 23 ayat 1 Undang Undang No 2 tahun 2011 tentang partai politik.
Menurut Said, jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut, maka sesungguhnya tidak ada pengaturan khusus tentang jabatan ketua umum partai politik.
Ia mengatakan beleid tersebut hanya mengatur bergantian pengurus partai politik yang merujuk pada AD ART partai.
Dengan demikian, menurutnya, semangat UU Partai Politik dalam pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART.
Hal ini juga cerminan dari pengakuan dari negara untuk memberikan dan menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis.
Ia menambahkan jadi negara menurut UU ini tidak mengatur secara spesifik urusan detil AD/ART, termasuk masa jabatan ketua umum partai dan sudah semestinya demikian.
"Saya kira MK juga akan menghormati kedaulatan parpol sebagai cerminan dari organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi. Apapun itu, kita percayakan kepada MK memutuskan uji materiil dari pemohon," ujar Said Abdullah melalui keterangan tertulis kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (11/3/2025).
Ia menegaskan partai politik bukanlah organisasi negara, namun organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.
Menurut Said, bentuk kepengurusan dan jenjang kewenangan dari masing masing pengurus di antara partai-partai juga banyak yang berbeda.
Hal itu disesuaikan dengan aspirasi dari anggota dan pengurus masing-masing partai.
"Karena partai politik bukan dari organisasi negara. Saya kira bagaimana masa jabatan ketua umum partai politik tidak akan dijangkau oleh MK untuk di atur lebih lanjut," sambungnya.
Ia menambahkan hal yang lebih penting lagi, uji materiil MK adalah produk undang undang yang bertentangan dengan konstitusi.
Said pun memertanyakan, apakah ketiadaaan masa jabatan ketua umum partai politik itu bertentangan dengn konstitusi?
"Saya mencermati konstitusi kita mengatur tentang lembaga lembaga negara, tentang tugas dan kewenangannya, serta hak warga negara. Tidak ada pengaturan tentang partai politik," beber Said.
Mencermati hal ini, kata Said, kalaupun nanti MK menguji materiil atas pasal 23 ayat 1 UU Partai Politik, MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tersebut.
"Saya kira gugatan ini juga kurang tepat. untuk mengoreksi jalannya kepartaian bukan mekanisme melalui MK, akan tetapi melalui pemilu dan keanggotaan partai politik, mekanisme itulah mekanisme demokratis yang diatur oleh konstitusi," pungkas Said. (*)
Said Abdullah
UU Partai Politik
uji materiil UU Partai Politik
PDI Perjuangan
Mahkamah Konstitusi (MK)
SURYAMALANG.COM
PDIP
masa jabatan ketua umum partai
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Eduardo Perez Ogah Remehkan Tuan Rumah yang Belum Pernah Menang |
![]() |
---|
Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Konang Trenggalek, Bupati Mas Ipin Desak Pemulihan Ekosistem |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Tegaskan Tak Ada Pungli di Sekolah Jatim : Transparansi RKAS, BPOPP dan Dana BOS |
![]() |
---|
Ini Kondisi Kebugaran Diego Mauricio Striker Baru Persebaya Jelang Melawan Tuan Rumah PSM Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.