Polisi Salah Tangkap

SOSOK Kusyanto Korban Salah Tangkap, Aksi Brutal Aipda IR Anggota Polsek Geyer Viral Dikecam Netizen

Nasib apes mendera Kusyanto selaku korban salah tangkap oleh oknum anggota Polsek Geyer, Aipda IR, Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: iksan fauzi
Polres Grobogan/tangkapan layar
POLISI SALAH TANGKAP: Vidoe aksi brutal anggota Polsek Geyer, Aipda IR kepada seorang pencari bekicot bernama Kusyanto menuai kecaman. Lantas, siapa sosok Kusyanto yang dituduh mencuri mesin diesel? 

Menurut Choirul, paradigma lama adalah tindakan yang sangat salah untuk dilakukan.

Lebih lanjut, Kompolnas juga mengapresiasi langkah Propam dalam mempatsuskan dan mengamankan pelaku.

"Kami juga mendorong Propam tidak berhenti di patsus, tetapi juga melakukan pemeriksaan yang mendalam dan membawa ini ke sidang etik," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo juga tidak membenarkan tindak salah tangkap yang dilakukan Aipda IR terhadap Kusyanto.

"Mestinya polisi tersebut harus bertindak lebih hati-hati dalam proses lidik setelah menerima informasi tentang adanya suatu tindak pidana," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/3/2025).

Arief menegaskan bahwa seorang petugas kepolisian yang belum punya bukti yang cukup, tidak boleh asal menangkap warga. Apalagi sampai melakukan tindak kekerasan.

Hal itu melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Arief juga menjelaskan, bahkan jika petugas kepolisian sudah memiliki bukti yang cukup, penangkapan masih harus dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada terduga pelaku.

Dalam kasus oknum aparat kepolisian yang terlanjur melakukan tindak salah tangkap, Arief menyebut, mereka wajib meminta maaf kepada korban.

Tidak hanya itu, oknum aparat yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi dan direhabilitasi.

"Kalau itu sudah terlanjur dilakukan, yang bersangkutan (petugas kepolisian) harus diberi sanksi dengan tindakan melanggar tidak profesionalisme dalam melaksanakan tindakan kepolisian, bisa kena proses Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Propam," tandas dia.

Kapolri proses polisi salah tangkap

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan siapapun anggotanya yang bersalah bakal diproses sesuai aturan yang ada.

“Yang jelas, kalau saya enggak pernah berubah, kalau memang bersalah, proses,” ujar Kapolri Sigit saat ditemui awak media di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).

Lebih lanjut, Sigit meminta agar awak media dapat bertanya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait proses yang tengah berlangsung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved