Ikrar Setia NKRI, Napi Terorisme di Lapas Tulungagung Langsung Dapat Remisi 4 Bulan

Dua narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIB Tulungagung membacakan ikrar setia NKRI, Rabu (12/3/2025) pagi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
CIUM BENDERA - Satu dari dua narapidana terorisme di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur melakukan prosesi cium bendera merah putih sebagai bagian dari ikrar setia NKRI yang dilaksanakan Rabu (12/3/2025) pagi. Kedua narapidana terorisme ini adalah Gunawan Dwi (31) asal Jakarta Utara dan Margono (46) asal Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Mereka langsung mendapatkan potongan masa tahanan selama 4 bulan.

“Karena akumulasi remisi-remisi sebelumnya juga dihitung, ditambah remisi khusus Idul Fitri. Jadi langsung dapat 4 bulan,” tegas Ma’ruf.

Gunawan saat ini tinggal menjalani sisa masa hukuman selama 8 bulan, sementara Margono kurang 9 bulan.

Dengan potongan remisi selama 4 bulan ini, maka Gunawan tinggal menjalani 4 bulan, dan Margono tinggal menjalani 5 bulan.

Sebelumnya pada Maret 2024 seorang narapidana terorisme di Lapas Tulungagung juga membacakan ikrar setia NKRI.

Napi mantan dengan inisial W ini sebelumnya anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar asal Sukoharjo, Jawa Tengah.

W langsung bebas karena mendapatkan remisi 3 bulan setelah mengucapkanikrar setia NKRI

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved