UPDATE Tabrakan KA Kertanegara vs Truk Pupuk di Kediri, 2 Korban Meninggal Dunia, Masinis Pemulihan

Sopir dan kenek truk pupuk yang tabrakan dengan KA Kertanegara meninggal dunia usai mendapatkan perawatan intensif di RS Gambiran Kota Kediri. 

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Isya Anshori
RINGSEK - kONDISI badan truk muatan pupuk yang ringsek tidak berbentuk usai terjadi kecelakaan dengan kereta api di Desa Seketi Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Senin (10/3/2025) lalu. 

Laporan : Isya Anshori

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Dua korban kecelakaan, tabrakan Kereta Api (KA) Kartanegara jurusan Malang-Purwokerto dengan truk muatan pupuk pada Senin (10/3/2025) meninggal dunia. 

Sopir dan kenek truk meninggal dunia usai mendapatkan perawatan intensif di RS Gambiran Kota Kediri

Kernet truk Saiful Efendi (52) warga Kecamatan Pesantren Kota Kediri meninggal di hari yang sama saat kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Satu korban lagi, sopir, Dafiq Ainul Fatoni (51) warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri meninggal dunia usai mendapat perawatan intensif di ICU RS Gambiran pada Selasa (11/3/2025) malam. 

Kasat Lantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara mengkonfirmasi status sopir dan kernet truk pupuk  yang telah meninggal dunia.

"Ya benar, untuk update penumpang truk bernama Saiful Efendi ini dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis, pada Senin lalu," kata AKP Jata saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).

Sementara itu sang sopir mengalami luka berat di bagian kepala akhirnya juga dilaporkan meninggal dunia.

Korban lain, masinis Arif Syarifudin (33) yang sempat ditangani medis kini sudah bisa menjalani rawat jalan.

Sedangkan asisten masinis mengalami patah kaki dan kini masih dirawat oleh tenaga medis di RS Argo Husada Ngadiluwih. 

"Kemarin kami bersama jasa Raharja juga mendatangi keluarga korban untuk memberikan support dan bantuan," tutur AKP Jata.

AKP Jata mengimbau kepada pengendara agar selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu untuk berhenti sejenak, dan memastikan kondisi aman sebelum melintas.

"Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semuanya. Jangan pernah menerobos perlintasan kereta api tanpa memastikan situasi benar-benar aman," pungkas AKP Made Jata.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan tragis terjadi antara KA Kertanegara Relasi Stasiun Malang-Purwokerto dengan truk muatan pupuk di JPL 267 KM 174+816 antara Stasiun Kras-Ngadiluwih tepatnya di Desa Seketi Kecamatan Senin (10/3/2025) lalu.

Truk yang membawa muatan pupuk Phonska seberat 10 ton ringsek dan pupuk tercecer di sisi kiri dan kanan rel. Evakuasi truk menggunakan mobil derek dilakukan karena kendaraan dalam kondisi rusak berat dan tidak bisa dikendarai lagi.

KAI Daop 7 Madiun kembali mengingatkan dan menekankan bahwa berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved