Ramadan 2025

Bolehkah Mandi Junub Sengaja Dilakukan Setelah Subuh, Puasanya Tetap Sah? Ini Riwayatnya Dalam Hadis

Bolehkah mandi junub sengaja dilakukan setelah subuh, puasanya tetap sah? simak riwayatnya dalam hadis.

|
Canva.com
MANDI JUNUB RAMADHAN - Seseorang memegang semprotan air menggambarkan aktivitas mandi wajib puasa Ramadhan untuk artikel bolehkah mandi junub sengaja dilakukan setelah subuh sering dicari terutama saat bulan Ramadhan dibuat dengan canva.com, Kamis (13/3/25). 

SURYAMALANG.COM, - Pertanyaan bolehkah mandi junub sengaja dilakukan setelah subuh sering dicari terutama saat bulan Ramadhan.

Biasanya seseorang menunda mandi junub karena cuaca yang dingin di malam hari atau memang belum sempat sehingga jadi tertunda. 

Alhasil, mandi junub baru bisa dilakukan setelah subuh, padahal sebelumnya harus melakukan ibadah puasa. 

Dalam situasi demikian, apakah puasa tetap sah meskipun belum mandi junub hingga subuh? 

Baca juga: 5 Amalan dan Doa Jelang Nuzulul Quran Sesuai Perilaku Nabi, Jatuh Tanggal 17 Maret Ramadhan 2025

Melansir Bimas Islam Kemenag RI, menurut para ulama, bagi orang yang junub di waktu malam bulan Ramadan, maka boleh baginya mandi junub setelah fajar atau setelah waktu subuh tiba. 

Tidak masalah bagi seseorang mandi junub atau mandi haid setelah subuh, puasanya tetap dinilai sah. 

Oleh karena itu, jika kita belum mandi junub hingga waktu Subuh, maka hal itu dibolehkan dan puasa kita tetap dinilai sah.

Meskipun demikian, tetap yang lebih utama adalah mandi junub sebelum waktu subuh agar bisa memulai puasa dalam keadaan suci dari hadas besar.

Baca juga: Doa Hari ke 12 dan 13 Bulan Ramadhan 2025 Bahasa Latin, Arab Lengkap dengan Artinya

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut: 

Artinya: Barangsiapa di waktu Subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya. 

Riwayat Hadis

Melansir kemenag.go.id, dalam sebuah hadits diriwayatkan:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi saw bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi.

Nabi saw pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi saw bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’

Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’

Lalu Rasulullah saw bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,’” (Muttafaqun ‘alaih).

Baca juga: 10 Amalan di Bulan Ramadhan 2025 Agar Tidak Menahan Nafsu dan Lapar Saja, Sederhana Pahala Berlipat

Menurut Ibnu Hajar, hadits ini menjadi petunjuk jika orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya meskipun sebenarnya yang lebih baik adalah segera melaksanakannya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari [Beirut, Darul Ma’rifah:1379 H], juz I, halaman 391).

Namun demikian, toleransi menunda mandi wajib ini tentu memiliki batasan, yaitu selama waktu salat tidak hampir habis. Dalam hal ini Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan:

أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة

Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu shalat tidak hampir habis baginya.” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, [Madinah al-Munawarah, Maktabah al-Ghuraba al-Atsriyah: 1996] juz I, halaman 345).

Oleh karena itu, orang junub yang baru bangun misalnya di akhir waktu Subuh harus segera melaksanakan mandi wajib dan tidak boleh menundanya lagi.

Setelah itu dilanjutkan dengan berwudhu, dan segera melaksanakan shalat subuh agar waktunya tidak terlewat.

Bila nekat menunda waktu mandi maka hukumnya tentu berdosa, sebab ia sudah bangun tidur tapi tidak melaksanakan salat subuh pada waktunya.

Rasulullah saw bersabda:

لَيْسَ التَّفْرِيطُ فِي النَّوْمِ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ. رواه أحمد. صحيح

Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang bangun dari tidur.” (HR Ahmad. Shahih).

Dengan demikian, menunda mandi wajib bagi orang junub hukumnya boleh namun tetap memiliki batasan, yaitu tidak sampai melewati waktu salat. Wallahu a‘lam.

Tata Cara Mandi Junub

Melansir kemenag.go.id, ada 2 rukun yang harus dilakukan ketika melaksanakan mandi junub, yaitu:

1. Niat

Di antara lafal niat dalam mandi junub adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala

"Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.

2. Mengguyur seluruh badan

Saat mandi wajib, seluruh badan bagian luar harus terguyur air, termasuk rambut dan bulu-bulunya.

Untuk bagian tubuh yang berambut atau berbulu, air harus bisa mengalir sampai ke bagian kulit dan pangkal rambut/bulu sehingga tubuh tidak tertempel najis.

Sunah mandi junub

Ada sejumlah kesunnahan yang bisa dilakukan saat melaksanakan mandi junub.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidâyah, di antaranya adalah sebagaimana berikut:

1. Membasuh tangan hingga tiga kali.

2. Membersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.

3. Berwudhu dengan sempurna.

4. Mengguyur kepala sampai tiga kali, bersamaan dengan itu melakukan niat menghilangkan hadats besar.

5. Mengguyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan badan sebelah kiri juga tiga kali.

7. Menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali.

8. Menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya).

9. Mengalirkan air ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan, kalaupun tersentuh, sebaiknya berwudhu lagi. Wallâhu a‘lam.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved