Viral Lokal Jember

FAKTA-FAKTA Guru Salsa Jember Joget Tanpa Busana Peluang Bebas Alasan Tertipu, Paksaan atau Sukarela

Fakta-fakta baru guru Salsa Jember joget tanpa busana berpeluang bebas alasan tertipu, paksaan atau sukarela, polisi belum mendapati bukti.

TikTok @Sissalsaa
KASUS GURU SALSA - Tangkap layar video guru Salsa Jember di akun TikTok pribadinya yang diunggah (14/9/2024) dan (25/6/2024). Guru Salsa berpeluang bebas setelah diperiksa Polres Jember pada Senin (3/3/2025) terkait video viral joget tanpa busana sampai kini belum didapat bukti, paksaan atau sukarela. 

SURYAMALANG.COM, - Simak fakta-fakta baru kasus guru Salsa Jember joget tanpa busana yang berpeluang bebas setelah diperiksa oleh polisi.

Peluang guru Salsa bebas tidak luput dari motif perbuatannya joget tanpa busana hingga video-nya viral di media sosial.

Apabila guru Salsa terbukti melakukan hal tersebut karena ditipu atau ada paksaan dan ancaman maka peluang untuk bebas terbuka lebar. 

Guru Salsa merupakan mantan pendidik sekolah dasar (SD) di Kecamatan Ambulu, Jember yang diperbantukan mengajar mata pelajaran matematika.

Baca juga: Kebaikan Luqman Suami Guru Salsa Jember, Istri Joget Tanpa Busana Viral Tetap Dinikahi Kita Hadapi

Dalam sebuah video yang beredar luas di berbagai platform, seperti TikTok, X, hingga grup WhatsApp warga setempat, tampak guru honorer itu berjoget tanpa busana.

Dalam rekaman berdurasi lima menit itu, guru Salsa terlihat mengenakan hijab dan kacamata sambil berjoget.

Berikut fakta-fakta baru kasus guru Salsa Jember:

1. Pemeriksaan

Wanita bernama lengkap Salsabila Rahma itu telah diperiksa oleh Polres Jember pada Senin 3 Maret 2025.

Menurut Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, guru Salsa telah dimintai keterangan.

Status guru Salsa juga masih sebagai saksi.

"Adapun status bu guru Salsa masih sebagai saksi. Adapun Pasal yang kami terapkan Pasal 8 Undang-undang nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi," ujar Angga kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (11/3/2025). 

2. Peluang Bebas

Pasal 8 Undang-undang nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi tersebut adalah sangkaan umum.

Apabila ternyata dalam pelaksanaanya ada unsur bujuk rayu, paksaan hingga ancaman, maka sanksi tersebut tidak berlaku atau guru Salsa berpeluang bebas dari ancaman pidana. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved