Selasa, 28 April 2026

Info Malang

JADWAL Cuti Bersama Idul Fitri 2025, Berikut 5 Tips Libur Lebaran Menyenangkan Bersama Keluarga

Beberapa hari lagi Ramadan 2025 selesai. Berikut jadwal cuti bersama Idul Fitri 2025 dan tips libur Lebaran menyenangkan bersama keluarga.

Editor: iksan fauzi
Dok: Tribunnews
JADWAL CUTI BERSAMA 2025 - Jadwal cuti bersama Idul Fitri 2025. Ad 5 tips libur Lebaran menyenangkan bersama keluarga. 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Waktu berlalu begitu cepat, dan kini hanya tersisa sekitar 17 hari lagi Ramadan 2025 selesai. 

Bulan penuh berkah ini tidak hanya menjadi momen untuk meningkatkan ibadah, tetapi juga waktu yang dinantikan untuk berkumpul bersama keluarga, terutama saat Hari Raya Idul Fitri.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama untuk Idul Fitri 2025.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB, Hari Raya Idul Fitri 1446 H akan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 dan Selasa 1 April 2025.

Pemerintah telah menetapkan tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 sebagai cuti bersama, sehingga masyarakat dapat menikmati libur panjang selama delapan hari penuh mulai dari 31 Maret hingga 7 April 2025.

Keputusan mengenai libur nasional dan cuti bersama ini telah ditetapkan sejak 14 Oktober 2024 lalu.

Pemerintah berharap dengan adanya jadwal yang sudah pasti, masyarakat bisa lebih mudah mengatur rencana libur, termasuk persiapan mudik dan silaturahmi dengan keluarga besar.

Pemerintah menghimbau agar masyarakat tetap memanfaatkan waktu libur dengan bijak.

Menjelang mudik, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan matang agar tidak terjebak dalam kepadatan arus lalu lintas yang biasanya meningkat drastis menjelang Lebaran.

Bagi mereka yang bekerja dengan sistem Work From Anywhere (WFA), ada kabar baik dan sedikit tantangan.

Secara teori, karyawan dengan sistem kerja fleksibel mendapatkan hak libur yang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Namun, pada praktiknya, beberapa perusahaan atau instansi mungkin tetap mengharuskan karyawan mereka untuk siaga.

Terutama bagi yang bekerja di sektor pelayanan publik atau industri beroperasi tanpa henti.

Meski tidak harus datang ke kantor, beberapa pekerja WFA mungkin tetap perlu standby untuk menyelesaikan tugas tertentu atau merespons kebutuhan mendadak dari klien perusahaan.

Oleh karena itu, penting bagi karyawan WFA untuk memastikan aturan internal di tempat kerja mereka agar bisa merencanakan liburan dengan baik.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved