Lebaran 2025

Waspadai Parsel Lebaran Kedaluwarsa, Diskopindag Kota Malang Siap Beri Sanksi Keras bagi Penjualnya

Diskopindag kota Malang bakal melakukan sidak bertahap ke sejumlah toko ritel atau toko kelontong yang menjual berbagai macam paket parsel.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
CEK PARSEL - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat didamping wakilnya, Ali Muthohirin saat mengecek sidak isian parsel di salah satu supermarket di Kota Malang pada Kamis (13/3/2025) lalu. Diketahui, Diskopindag Kota Malang bakal memberikan sanksi keras kepada toko atau pedagang yang nekat menjual parsel Lebaran dengan isian kadaluarsa.   

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang meminta kepada toko maupun penjual parsel lebaran, untuk menjual paket parsel yang aman ke masyarakat.

Hal ini dilakukan berkaca dari Ramadan tahun lalu, di mana pihak Diskopindag Kota Malang beberapa kali menemukan adanya parsel yang ternyata isinya produk yang sudah kedaluwarsa maupun hampir kedaluwarsa.

Apabila ada toko atau pedagang yang masih nekat melakukan praktik tersebut, maka bakal mendapat sanksi keras.

Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi membenarkan hal tersebut.

"Jangan sampai ada yang menjual kadaluarsa (parsel dengan isian kadaluarsa). Kami peringatkan dan betul itu," jelas Eko, Jumat (14/3/2025).

Untuk memberikan rasa aman ke masyarakat, Diskopindag bakal melakukan sidak bertahap ke sejumlah toko ritel atau toko kelontong yang menjual berbagai macam paket parsel.

"Kami akan sidak berkala ke beberapa supermarket termasuk ke toko-toko kelontong. Kami cek kadaluarsanya," terangnya.

Dirinya juga menegaskan, jika ada temuan parsel kadaluarsa beredar dan masih dijual bebas, maka tak segan-segan memberikan sanksi keras.

"Kalau ada temuan, kami beri sanksi dan berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen. Kami akan segera berkoordinasi soal itu," ujarnya.

Disamping itu, ia juga meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih paket parsel. Apabila mendapati adanya parsel dengan isian kadaluarsa, maka bisa langsung dilaporkam ke Diskopindag Kota Malang.

"Masyarakat juga harus teliti. Laporkan saja jika ada temuan, kami segera menindaklanjuti," tandasnya.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved