Lebaran 2025

Apa Itu Catcalling? Marak di Kayutangan Heritage Kota Malang, Wisatawan Cewek Mengeluh Takut

Apa itu catcalling? marak di Kayutangan Heritage Kota Malang terutama malam hari, wisatawan cewek mengeluh takut. Ada sanksi pidananya.

|
SURYAMALANG.COM/PURWANTO
PEDESTRIAN NYAMAN KAYUTANGAN - Kondisi pedestarian di Kayutangan yang banyak digunakan oleh para pejalan kaki, Jumat (21/2/2025). Saat lebaran pengunjung di Kayutangan Heritage lebih ramai. Pengenjung wanita mengeluh maraknya catcalling Marak saat malam hari membuat risih dan tidak nyaman, takut mau menegur. 

SURYAMALANG.COM, - Apa itu catcalling yang kabarnya marak saat malam hari di Kayutangan Heritage Kota Malang.

Sebagai tempat wisata yang kini jadi primadona, keluhan mengenai catcalling sangat meresahkan terutama bagi kaum wanita.

Salah satu wisatawan mengaku risih dan tidak nyaman dengan catcalling tersebut namun juga takut untuk melawan atau menegur.  

Lalu apa sebetulnya catcalling?

Catcalling adalah bentuk kekerasan seksual di ruang publik yang dilakukan dengan kata-kata, siulan, maupun godaan dengan panggilan atau ujaran yang merendahkan, berhubungan dengan penampilan fisik korban yang berorientasi seksual.

Baca juga: Wujud Toleransi Salat Idul Fitri Khas Kota Malang di Masjid Jami Kota Malang dan Gereja Kayutangan

Selain perbuatan tersebut, catcalling juga bisa mencakup simbol dan/atau isyarat tertentu.

Meskipun demikian, sudah sejak lama tindakan ini sering kali dianggap sebagai sesuatu yang sepele atau bahkan normal dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu, sehingga pelakunya jarang mendapatkan sanksi setimpal.

Catcalling biasanya dilakukan oleh sekelompok orang dengan mayoritas pelakunya adalah laki-laki dan korbannya perempuan, meskipun tidak menutup kemungkinan pelakunya adalah perempuan dan korbannya laki-laki.

Baca juga: Polresta Malang Kota Pastikan Wisatawan Merasa Aman saat Liburan Lebaran di Kayutangan Kota Malang

Berdasarkan modus operandinya, catcalling terbagi menjadi dua jenis, yaitu catcalling verbal dilakukan dengan memberikan siulan atau komentar mengenai penampilan korban. 

Lalu catcalling nonverbal dilakukan dengan gestur fisik maupun mimik wajah untuk memberikan “penilaian” terhadap korban. 

Dampak yang ditimbulkan, yaitu tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keamanan, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan mental korban karena dapat menimbulkan perasaan traumatis berkepanjangan.

Sanksi Pidana

Rezim UU TPKS membawa angin segar bagi kepastian hukum atas tindakan catcalling yang semakin meresahkan.

Di dalamnya diatur tiga genus kekerasan seksual, pertama kekerasan seksual fisik, kedua kekerasan seksual nonfisik, dan ketiga kekerasan seksual di ranah digital.

Catcalling masuk dalam kategori kekerasan seksual nonfisik.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved