Ivan Sugiamto yang Diadili Perundungan Siswa SMA 2 Gloria Dituntut 10 Bulan
Ivan didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EN, dituntut hukuman penjara 10 bulan, Rabu (19/3/2025).
Kuasa hukum Ivan, Billy Hadiwiyanto, menyatakan akan mengajukan pledoi pekan depan.
"Kami akan melakukan pledoi pekan depan," ujarnya.
Ivan didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, dakwaan tersebut dinilai kurang spesifik karena tidak menjelaskan secara rinci kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan Ivan terhadap EN.
Dakwaan hanya menyebutkan Ivan menyuruh EN bersujud dan menggonggong, tanpa menjelaskan konsekuensi jika EN menolak.
Billy berpendapat bahwa EN-lah yang memulai masalah.
Kendati demikian, menurutnya dalam sidang terungkap telah terjadi perdamaian yang diakui oleh guru-guru dan ibu EN.
Ia menegaskan surat perdamaian tersebut masih berlaku karena belum pernah dicabut.
"Untuk tuntutan jaksa, saya rasa sudah oke," tambahnya.
Sudiman Sidabukke, pengacara SMA Kristen Gloria 2, memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut mengenai tuntutan tersebut.
Pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penegak hukum.
"Kami hanya melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Kami ingin menyaksikan bagaimana hukum bekerja dan percaya pada polisi, jaksa, dan hakim. Mengenai ringan atau beratnya tuntutan, biarlah hakim yang memutuskan, dan masyarakat yang menilai," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/tubtutan-ivan.jpg)