Sidang Ivan Sugiamto Surabaya
UPDATE Sidang Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa SMA Menggonggong, Dakwaan JPU Disebut Cacat Formil
Pengacara Ivan Sugiamto, Billy Handiwiyanti menganggap tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) cacat formil.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan, memaksa siswa SMA Gloria 2 mengonggong mengklaim telah berdamai dengan korban sebelum kasus ini disidangkan.
Adanya perdamaian dengan korban itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) pada Rabu (12/2/2025).
Dalam sidang yang memasuki agenda eksepsi hari ini, pengacara Ivan, Billy Handiwiyanti menganggap tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) cacat formil.
Billy juga mengungkap adanya perdamaian atara terdakwa dan pihak korban.
Ia menyatakan, terdakwa atas kasus ini sempat viral di media sosial.
Saat itu beredar perdamaian antara kliennya dengan siswa inisial EN.
Namun, kemudian muncul surat kuasa kliennya telah dilaporkan ke polisi.
Billy menjelaskan laporan ini dari pihak sekolah, bukan dari EN, siswa yang dipaksa menggonggong.
Ibu EN, Ira Maya, telah berdamai dengan Ivan.
Namun, dakwaan jaksa menyebutkan Ivan tidak hanya merundung EN, tetapi juga menghina seorang guru, Lasarus Setyo Pamungkas, dengan sebutan "anjing".
“Setahu saya, surat perdamaian tersebut belum dicabut,” ucap Billy.
Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, di dalam surat dakwaan tidak diuraikan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan Ivan terhadap EN.
Di dalam dakwaan, hanya disebutkan bahwa Ivan menyuruh bersujud dan menggonggong, tetapi tidak dijelaskan apa yang akan dilakukan pria 38 tahun itu apabila EN tidak menuruti kemauannya.
Karena itu, Billy menganggap bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum cacat formil.
Dalam eksepsinya, Ivan meminta majelis hakim dalam putusan selanya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima.
“Terbukti atau tidaknya terdakwa bersalah adalah wewenang majelis hakim. Kami di sini hanya menjalankan hak hukum kami untuk mengajukan eksepsi,” tegas Billy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.