THR Ojol 2025

Sudah Ramadan Hari ke-21 Tapi THR Ojol 2025 Masih Belum Cair, Begini Penjelasan Gojek, Grab, Maxim

Hari ini Jumat (21/3/2025) sudah memasuki Ramadan hari ke-2, namun hingga kini THR Ojol 2025 masih belum cair.  Begini kata Gojek, Grab dan Maxim.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
THR OJOL 2025 - Potret driver online Gojek untuk artikel tentang pencairan THR Ojol 2025. 

SURYAMALANG.COM - Hari ini Jumat (21/3/2025) sudah memasuki Ramadan hari ke-2, namun hingga kini THR Ojol 2025 masih belum cair

Begini penjelasan lengkap dari Gojek, Grab dan Maxim terkait pencairan THR Ojol 2025 bagi mitra driver onlinenya. 

Seperti yang sudah diketahui bersama, jika pemerintah sudah mengumumkan jika Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi akan dicairkan di bulan Maret ini.

Apalagi, pemerintah sudah mengumumkan THR Ojol 2025 akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan tersebut dibuat bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.

Tentunya, dengan adanya kebijakan tersebut beberapa perusahaan aplikasi, seperti Gojek, Grab, dan Maxim pun juga akan turut memberikan THR bagi para mitranya tersebut.

Lantas, kapan THR Ojol 2025 Gojek, Grab, dan Maxim diberikan? Ini dia informasi selengkapnya.

Jadwal Pencairan THR Ojol 2025

THR OJOL 2025 - Potret driver online Gojek, Grab dan Maxim untuk artikel tentang THR Ojol 2025.
THR OJOL 2025 - Potret driver online Gojek, Grab dan Maxim untuk artikel tentang THR Ojol 2025. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: CEK Tarif Tol Trans Jawa dari Jakarta ke Surabaya Jelang Mudik Lebaran 2025, Ada Diskon 20 Persen

Tentunya para ojol diluaran sana pasti penasaran sebetulnya kapan pencairan THR Ojol 2025 dilaksanakan.

Sebagai informasi, jika pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.

Dalam aturan tersebut, pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online yang selama ini berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.

Akhirnya, dengan adanya kebijakan tersebut, perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Maxim telah mengumumkan jadwal pencairan THR bagi mitra pengemudinya.

Gojek memastikan bahwa THR akan diberikan melalui program Tali Asih Hari Raya sebelum Lebaran.

Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa mitra driver yang memenuhi kriteria akan menerima bonus uang tunai sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, untuk Maxim mengambil langkah berbeda dengan mencairkan THR lebih awal dibandingkan ketentuan pemerintah.

Widhi Wicaksono, perwakilan dari Maxim, menyatakan bahwa pencairan Bantuan Hari Raya (BHR) akan dimulai sejak H-14 Lebaran, lebih cepat dibandingkan batas yang ditetapkan Kemenaker.

Hal ini bertujuan agar mitra pengemudi memiliki waktu lebih lama dalam mempersiapkan kebutuhan Hari Raya.

Besaran THR 20 persen untuk Ojol

Selain memastikan waktu pencairan, pemerintah juga menetapkan besaran THR bagi mitra pengemudi dan kurir online.

Dalam kebijakan ini, THR diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Namun, pemberian THR ini tetap mempertimbangkan tingkat keaktifan dan produktivitas mitra pengemudi. 

Syarat THR mitra ojol Grab 

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menyatakan, BHR diberikan sebagai dukungan tambahan di luar manfaat rutin yang diterima pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker).

"Grab menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan," katanya.

Meski begitu, Tirza menekankan pemberian BHR untuk mitra pengemudi berbeda dengan kebijakan tahunan THR untuk pekerja formal.

Menurutnya, BHR bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari Grab untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial Hari Idul Fitri 2025.

 Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan syarat mitra pengemudi yang berhak mendapatkan BHR. 

Ini syarat mitra pengemudi ojol Grab yang akan mendapatkan THR dalam bentuk Bonus Hari Raya 2025:

  •  Mitra Aktif: pengemudi ojol harus terdaftar dan aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu
  •  Tingkat Penyelesaian Order: mitra ojol memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten
  • Kepatuhan terhadap Aturan Grab: mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik
  • Rating dan Umpan Balik Pelanggan: mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggann yang baik dan menjaga kualitas layanan.

Dengan pertimbangan kinerja tersebut, Tirza memastikan Grab memberikan bonus kinerja kepada mitra pengemudi yang aktif dan berkinerja baik.

"Jika BHR harus diberikan kepada semua mitra pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya. Namun, Grab akan berusaha untuk menjalankan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan," tegas dia.

Tirza menambahkan, pihaknya kini masih dalam tahap finalisasi perhitungan besaran BHR dengan mengacu pada rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra aktif dan berkinerja baik.

Dia menyatakan, Grab berhati-hati dalam menentukan perhitungan BHR sehingga tetap memberikan manfaat bagi mitra pengemudi teladan yang aktif tanpa membahayakan stabilitas dna keberlanjutan ekosistem Grab.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah merilis Surat Edaran (SE) yang mengatur besaran THR ojol 2025.

 Hal tersebut diatur dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

 Sesuai SE tersebut, pemerintah mengimbau semua perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan Bonus Hari Raya ke seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi.

 Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H atau sekitar 24 atau 25 Maret 2025.

 BHR harus diberikan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut: Bonus Hari Raya diberikan dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir BHR diberikan sesuai kinerja pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik.

 Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Pemerintah juga menginstruksikan kepala dinas yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan imbauan tersebut.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved