Akhir Kisah Kakak-Adik Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu Ditahan Polisi Bisa Kumpul Lagi Dituduh Korupsi

Akhir kisah kakak-adik jual ginjal demi bebaskan ibu ditahan polisi kini bisa kumpul lagi, dituduh korupsi gelapkan gaji ART dan sejumlah barang.

Dok. Polres Tangerang Selatan/TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
KAKAK-ADIK JUAL GINJAL - Kakak-adik, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah (KANAN) membentangkan spanduk di trotoar Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Pertemuan haru Farrel-Rivanno dengan ibunya, Syafrida Yani (KIRI) akhirnya dibebaskan setelah sempat ditahan di Polres Tangerang Selatan. Syafrida Yani dituduh korupsi menggelapkan uang untuk gaji ART. 

Seiring berjalannya waktu, Syafrida Yani memutuskan untuk tidak lagi mengurus rumah itu sebab tidak tahan kerap dimaki dengan kata-kata kasar.

Namun sikap Syafrida Yani membuat pemilik rumah tidak terima dan kemudian melapor ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.

“Saat diperiksa, ibu saya tidak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tutur Farrel. 

Baca juga: Nasib Erfin Caleg Viral Jual Ginjal Buat Kampanye Usai Pemilu 2024, Sedih Gagal Jadi DPRD

Sang ibu disebut Farrel, sempat menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang sempat diberikan oleh pemilik rumah.

Bahkan, Yani juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp10 juta yang sebelumnya diberikan pemilik rumah.

“Namun tetap saja ibu ditahan Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. Padahal ibu tidak salah,” tutur Farrel.

Atas dasar itu, Farrel dan adiknya nekat melakukan aksi di sekitar kawasan Bundaran HI dengan menawarkan jual ginjal agar bisa memperoleh uang dalam jumlah banyak.

Uang tersebut bakal digunakan untuk membebaskan sang ibu.

“Saya mau melawan orang yang menzalimi ibu saya. Karena dia bukan orang biasa, mereka orang berada,” kata Farrel.

Syafrida Yani Dibebaskan

Setelah aksi Farrel dan Rivanno sempat jadi sorotan, polisi menangguhkan penahanan terhadap Syafrida Yani.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril mengatakan, Syafriani Yani dan keluarganya sudah memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

Pihak keluarga pun telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Syafriani Yani.

“Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” ucap Agil dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).

Agil pun memastikan, Syafriani Yani kini sudah bisa berkumpul kembali bersama kedua putranya di rumah.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved