Breaking News

Lebaran 2025

Nasib Ibu dan Anak Peserta Mudik Gratis Jalan Kaki Diturunkan Bus di Jalan Tol, Sopir Langgar Aturan

Nasib ibu dan anak peserta mudik gratis jalan kaki diturunkan bus di jalan tol, sopir jelas langgar aturan, polisi antar penumpang sampai ke tujuan.

|
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto/Surya/Purwanto
MUDIK GRATIS 2025 - Volume kendaraan (KANAN)saat arus mudik Lebaran di ruas Tol Palikanci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terus meningkat pada H-4 atau Kamis (27/3/2025) siang. Program mudik gratis Kemenhub (KIRI) melalui tiga moda, yakni bus, kapal laut, dan kereta api. Ibu dan anak peserta mudik gratis jalan kaki diturunkan bus di jalan tol Palikanci. 

SURYAMALANG.COM, - Nasib ibu dan anak peserta mudik gratis jalan kaki diturunkan bus di jalan tol jadi sorotan setelah video-nya beredar di media sosial.

Pemerhati transportasi dan hukum menyebut tindakan sopir yang menurunkan penumpang di jalan tol sudah melanggar aturan lalu lintas. 

Awalnya, video ibu dan anak mudik jalan kaki beredar di X diunggah oleh akun X Radio Elshinta, Kamis (27/3/2025).

Terlihat dalam momen tersebut, seorang ibu dan anak diantar oleh petugas kepolisian untuk sampai ke tujuan.

Baca juga: INFO Mudik Naik Bus, Daftar Tarif Bus Tidak Ada Kenaikan Harga Bus Ekonomi dari Terminal Purabaya

Usut punya usut, ibu dan anak itu merupakan peserta mudik gratis yang diselenggarakan oleh Pemda Serang, Banten. 

Kedua penumpang bertujuan pulang ke kampung halamannya di kawasan Kertajati Majalengka.

Namun, karena tertidur, sang ibu dan anak melewatkan titik tujuan sehingga diturunkan di Tol Palikanci, tepatnya di bahu jalan tol Km 189 Palimanan arah Cirebon

Beruntung, saat itu bertemu polisi yang bertugas sehingga ibu dan anak tersebut langsung diantar ke tujuan.

“Izin melaporkan Kijang 03 Palikanci, membantu ibu bersama adik kecil ini menuju ke Jatiwangi, karena tadi diturunkan bus di tol Palikanci" kata petugas dalam video tersebut.

"Ini tadi minta di antar ke rumahnya daerah Jatiwangi,” sambungnya.

Sopir Langgar Aturan

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, petugas yang berada di dalam bus seharusnya menginformasikan kepada penumpang jika sudah mendekati destinasi.

“Tidur itu kan bagian dari kenyamanan. Harusnya petugas menginformasikan ke beberapa penumpang jika mendekati destinasi" ucap Sony kepada Kompas.com, Kamis (27/3/2025).

"Penumpang tidak bisa disalahkan karena bagaimana caranya penumpang tersebut harus dibanguni,” lanjutnya. 

Baca juga: Info Jalur Mudik Lebaran 2025 Simpang Tiga Mengkreng Kediri, H-5 Arus Lalu Lintas Masih Lancar

Sementara itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sopir yang menurunkan penumpang di sembarang tempat dapat dikenakan pasal hukuman.

Apalagi, dalam video itu lokasi penurunan adalah jalan tol.

"Dalam Pasal 126 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur tata cara menaikkan dan menurunkan penumpang bagi angkutan umum"  kata Budiyanto.

"Demikian pula di dalam PP No 15 Tahun 2005 tentang Tol," lanjutnya. 

Baca juga: ASN Pemkot Malang Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Lebih rinci, pada Pasal 126 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang dilarang:

a. Memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan.

b. Mengetem selain di tempat yang telah ditentukan.

c. Menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak

d. Melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.

Kemudian pada PP No 15 Tahun 2005 jalan, ada larangan tidak boleh menaikkan dan menurunkan orang atau penumpang di jalan tol.

Maka dari itu, sopir bus yang menurunkan penunpang di jalan tol tidak dibenarkan atau melanggar aturan berlalu lintas.

Budi mengatakan, sopir bus yang menurunkan penumpang di jalan tol dapat dikenakan Pasal 302 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Kisah Pipit Warga Singosari Ikuti Mudik Gratis Pemkab Malang, Tak Lagi Berdesakan Naik Bus Umum

Pada kasus ini penumpang tidak akan kena hukuman kendati yang ingin diturunkan di jalan tol adalah permintaan penumpang.

"Yang bertanggung jawab adalah sopir. Seandainya ada permintaan dari penumpang, sopir tidak boleh memenuhi permintaan tersebut"

"Apabila memenuhi berarti melakukan pelanggaran lalu lintas. Subyek hukum dalam pelanggaran lalu lintas adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor," kata Budi.

Baca juga: Warga Kota Malang Mudik Gratis, Wali Kota Wahyu Lepas 14 Bus , PJT I Berangkatkan 8 Bus

Banyak masyarakat yang memanfaatkan program mudik gratis dari sejumlah instansi untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Pasalnya, penumpang duduk manis di dalam bus kemudian akan diantar sampai tujuan, tidak usah pusing membayar tol atau BBM.

Kendati demikian, ada yang perlu diperhatikan oleh pemudik yang berangkat menggunakan bus gratis.

Salah satunya adalah terkait waktu keberangkatan dan waktu tiba.

Jangan sampai bernasib seperti ibu dan anak yang ingin mudik ke Kertajati Majalengka ini.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved