Tersangka Arisan Bodong Rugikan Warga Gresik Senilai Rp 1,7 Miliar, Kini Nikmati Lebaran di Penjara

Tersangka Arisan Bodong Rugikan Warga Gresik Senilai Rp 1,7 Miliar, Kini Nikmati Lebaran di Penjara

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
Polres Gresik
ARISAN BODONG GRESIK - Tampang RW (tengah) diapit polisi saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Gresik, Kamis (27/3/2025). RW penombok arisan bodong rugikan puluhan warga Sidayu Gresik. 

"Sejauh ini pengakuannya digunakan untuk membayar utang. Namun akan terus kami dalami lagi di persidangan," ungkapnya.

Tersangka kasus arisan bodong itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Pihak kejaksaan berencana mendakwa TW dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Diketahui, Sebanyak 82 warga Gresik tertipu arisan bodong yang dilakukan oleh pelaku seorang Perempuan berinisial RW (35) warga Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp 1,7 miliar.

Mereka melaporkan seorang admin arisan bodong berinisial RW yang tak lain tetangganya sendiri.

Modusnya RW telah menipu dan memanipulasi arisan tersebut, karena sampai sekarang para korban tak kunjung mendapat giliran undian. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved