Pemkot Surabaya Imbau Warga Tidak Takbir Keliling dan Melarang Nyalakan Petasan saat Idul Fitri 2025
Pemkot Surabaya Imbau Warga Tidak Takbir Keliling dan Melarang Nyalakan Petasan saat Idul Fitri 2025
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar takbir keliling pada malam Idul Fitri 2025.
Sebaliknya, masyarakat diimbau untuk memusatkan pelaksanaan takbir di dalam masjid atau musala.
Imbauan tersebut terdapat pada Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/6457/436.8.6/2025 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat.
SE ini ditujukan kepada takmir masjid dan musala, ketua RT/RW, hingga pengelola tempat hiburan dan transportasi.
Melalui SE tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta pelaksanaan kegiatan takbir berada di masjid atau musala di wilayah masing-masing.
"Kami mengimbau untuk tidak melakukan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka, truk, atau pick up untuk mencegah terjadinya kecelakaan," kata Cak Eri pada poin pertama SE tersebut.
Pada poin keempat SE yang sama, Pemkot Surabaya juga melarang penggunaan petasan. Apabila ditemukan, Pemkot Surabaya tak segan melakukan penindakan.
"Warga dilarang menjual atau bahkan menyalakan petasan. Termasuk, membuat dan mengedarkan petasan. Ini untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan dan kebakaran," bunyi edaran tersebut.
Kepada takmir masjid, musala, dan warga, Pemkot mengimbau agar kegiatan pembagian zakat mal tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan atau gangguan keamanan.
Nantinya, Salat Hari Raya IdulFitri 1446 Hijriah dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka. Serta, dengan mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku dengan tetap memelihara kebersihan.
Pemkot Surabaya juga akan menerjunkan jajaran Camat dan Lurah untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban termasuk adanya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
"Camat dan lurah harus mengantisipasi adanya gelandangan, pengemis musiman di wilayah masing-masing pada saat malam takbir hingga pelaksanaan Salat Idul Fitri serta berkoordinasi dengan Forkopimcam, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing- masing," jelasnya.
Untuk diketahui, kepastian jadwal Idul Fitri akan diumumkan Kementerian Agama (Kemenag) melalui sidang isbat (penetapan) 1 Syawal 1446 H sebagai Idul Fitri 2025 pada Sabtu, 29 Maret 2025 hari ini. Nantinya, hasil sidang isbat Idul Fitri 2025 akan diumumkan pada pukul 19.05 WIB.
Pensiunan Jenderal Bintang 2 Ingatkan Roy Suryo dan Rismon Tak Contoh Jokowi : Harus Gentleman |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Sidoarjo, Barang Bukti Seberat 2 Ons Lebih |
![]() |
---|
Bansos Rp 53 Miliar di Jatim Digunakan untuk Judi Online, Gubernur Khofifah Ungkap Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Kebakaran Kandang di Wonosari Kabupaten Malang, 30 Ribu Ayam Mati Terpanggang |
![]() |
---|
4 Calon Sekda Kabupaten Malang Duduk Berjajar Sesuai Abjad, Cara Unik Mencairkan Suasana Agar Santai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.