Skenario Oknum TNI AL Bunuh Juwita Tersusun Rapi, Diduga Terencana, Beli Tiket Pesawat Hancurkan KTP

Skenario oknum TNI AL bunuh Juwita tersusun rapi, diduga terencana, beli tiket pesawat hingga hancurkan KTP untuk hilangkan bukti.

Tribunnews/HO/Tangkap Layar Tribun Sumsel
JURNALIS WANITA DIBUNUH - Foto Juwita (KANAN) jurnalis wanita semasa hidup dibunuh oleh kekasihnya anggota TNI AL berinisial J (KIRI). Juwita ditemukan tergeletak tidak bernyawa di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan Sabtu (22/3/2025) sore. Kini pengacara ungkap dugaan bukti-bukti kuat mengarah pada pembunuhan berencana terhadap korban. 

Namun ternyata, hasil autopsi menguatkan indikasi Juwita dibunuh.

"Dan juga dari pihak keluarga korban sudah mengetahui dari hasil autopsi yang disampaikan oleh dokter itu terang benderang bahwa dia ini dibunuh," tegas Pazri.

Keluarga Dilarang Menghadiri Gelar Perkara

Hingga H+1 lebaran Selasa (01/04/2025), kasus pembunuhan Juwita masih meninggalkan tanda tanya.

Pertanyaan tidak hanya datang dari rekan-rekan kerja Juwita tapi juga dari pihak keluarga dan tim kuasa hukum sebab motif dari kasus ini belum juga terungkap sementara status oknum TNI AL inisial J sudah ditetapkan jadi tersangka. 

Kuasa Hukum Keluarga Juwita, Oriza Sativa menemukan keanehan.

Penyebabnya, gelar perkara kasus ini dilaksanakan secara tertutup dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

“Kami datang dengan niat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. Namun, kami justru tak diperbolehkan masuk,” ujarnya. 

Baca juga: Tabiat Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru, Tak Ikut Datang Melamar Kekasih Sendiri

Oriza, yang juga menjabat sebagai Ketua Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita ini mengakui
larangan itu, bahkan juga berlaku untuk kakak kandung almarhumah Juwita.

“Kami tidak tahu mengapa dilarang. Tanpa ada penjelasan, pokoknya kami tidak boleh masuk (menghadiri gelar perkara), termasuk kakak kandung korban,” ungkapnya.

Memang, kata Oriza, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

Namun, larangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses hukum yang seharusnya bisa diakses oleh pihak keluarga.

Bukan tanpa alasan hal tersebut diungkapkan. Sebab, sebelumnya jajaran Polda Kalsel dan TNI AL menyatakan selalu transparan dalam penanganan kasus kematian Juwita.

“Kami tidak berniat mengintervensi, apalagi mengganggu proses penyelidikan, tapi kami ingin memastikan bahwa keadilan memang sudah ditegakkan dalam kasus ini,” pungkasnya.

Minta Keadilan Ditegakkan

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved