Kamis, 23 April 2026

Ulah Ambulans Terobos Macet Angkut Rombongan Diduga Mau Liburan, Kepergok Polisi Masih Alasan

Ulah ambulans terobos macet bukan angkut pasien tapi rombongan diduga mau liburan, kepergok polisi masih alasan.

|

SURYAMALANG.COM, - Ulah ambulans terobos macet bukan mengangkut pasien tapi rombongan diduga hendak liburan kepergok polisi. 

Ambulans yang menyalahi aturan itu melaju di tengah kemacetan di area Tol Bocimi GT Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (1/4/2025) siang.

Setelah dicurigai oleh petugas polisi, ambulans diberhentikan namun penumpangnya masih berusaha memberi alasan.

Awalnya, mobil ambulans tersebut dinyatakan mencurigakan karena jumlah penumpangnya yang tidak wajar.

Baca juga: UPDATE Lalu Lintas di Kota Batu H+1 Lebaran 2025, Volume Kendaraan Meningkat

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Fajar, menjelaskan kecurigaan tersebut muncul ketika petugas melihat jumlah penumpang yang banyak di dalam ambulans

Salah seorang penumpang mengeklaim mereka hendak menjenguk pasien di RSUD Sekarwangi Cibadak. 

Namun, jumlah penumpang yang banyak menimbulkan dugaan bahwa mereka sebenarnya berencana untuk berlibur.

“Pengakuan penumpang infonya mau besuk, tapi kalau lihat dari penampilan diduga mau pergi wisata,” kata Fajar dalam keterangannya yang disampaikan via WhatsApp, Selasa. 

Baca juga: Cerita Heroik Sugianto Pria Indonesia di Korsel Selamatkan 60 Warga dari Kebakaran, Gendong Lansia

Fajar menegaskan meskipun rombongan tersebut mengaku ingin menjenguk pasien, sebaiknya mereka menggunakan kendaraan pribadi.

Pihaknya menekankan ambulans seharusnya diprioritaskan untuk keadaan darurat saat membawa atau menjemput pasien. 

“Kalaupun mau nengok diperkenankan tidak menggunakan ambulans karena sifatnya tidak urgent,” jelas Fajar mengutip Kompas.com.

Setelah mendapatkan pengarahan dari petugas, penumpang dan sopir ambulans tersebut akhirnya diperkenankan untuk putar balik.

Baca juga: Awal Mula Tragedi Pohon Tumbang Timpa 2 Jemaah Salat Idulfitri Meninggal Dunia, 17 Orang Luka-luka

Meski Dapat Priositas, Ada Aturan Khusus Nyetir Ambulans

Setiap pengguna jalan biasanya sudah paham betul, kalau ambulans harus didahulukan.

Tapi faktanya, Ambulans juga harus mengikuti aturan-aturan khusus dari keistimewaannya ini.

Hak spesial pemberian prioritas mobil ambulans di jalan ini bahkan sudah tertulis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), No. 22 Tahun 2009, pasal 134.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved