Berita Dedi Mulyadi
Tindakan Wamendagri Usut Lucky Hakim Ditegur Dedi Mulyadi ke Jepang Tak Izin, Sanksinya Cukup Berat
Tindakan Wamendagri usut Lucky Hakim Bupati Indramayu ditegur Dedi Mulyadi ke Jepang tanpa izin, sanksinya cukup berat.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto akan usut Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Sebagai pihak yang berwenang menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan Lucky Hakim, Kementerian Dalam Negeri juga menjelaskan sanksi yang bisa dikenakan.
Lucky Hakim diketahui baru saja ditegur oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi karena liburan ke Jepang tanpa izin.
Dedi Mulyadi mengatakan, biasanya Bupati atau Wali Kota yang akan bepergian ke luar negeri mengajukan surat permohonan ke Kemendagri dengan tembusan ke Gubernur.
Namun, untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim sama sekali tidak ada.
Baca juga: Sosok Pengawal Kapolri Tempeleng Wartawan Buat Listyo Sigit Minta Maaf, Ipda Endry: Saya Menyesal
"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak," kata Dedi Mulyadi, Minggu (6/4/2025) kepada Kompas.com (grup suryamalang).
"Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA," imbuhnya.
Tindakan Kemendagri
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan pihaknya tengah meminta penjelasan Lucky Hakim soal perjalanan ke Jepang.
Pasalnya, Lucky Hakim yang melakukan perjalanan ke Jepang bersama keluarga disinyalir melakukan pelanggaran Undang-undang tentang Pemerintah Daerah.
"Saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung," ungkap Bima Arya, Senin, (7/4/2025) kepada Tribunnews.com (grup suryamalang).
Bima Arya kemudian menyinggung soal UU yang dilanggar oleh Lucky Hakim selaku pejabat daerah.
Baca juga: BEDA dengan Dedi Mulyadi, Bupati Bogor justru Bela Kades Minta THR Rp 165 Juta "Dedikasi Tinggi"
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang untuk melaksanakan perjalan keluar negeri tanpa izin.
"Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah," tambahnya.
"Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," papar Bima Arya.
Selanjutnya, Bima Arya mengingatkan terkait sanksi dari pelanggaran UU tersebut.
Bukan tidak mungkin kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar sanksi akan diberhentikan sementara.
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," jelasnya.
Baca juga: REKAM JEJAK Irjen Pol Akhmad Wiyagus Didesak Dedi Mulyadi Tangkap Kades Minta THR, Eks Direktur KPK
Meski demikian, Bima Arya enggan berbicara lebih jauh soal penjatuhan sanksi terhadap Lucky Hakim.
Saat ini, Kemendagri ada dalam posisi ingin mendengarkan dahulu alasan dari Lucky Hakim.
"Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau," imbuh Bima Arya.
Sudah Minta Maaf
Setelah mendapat teguran, Dedi Mulyadi mengungkap Lucky Hakim telah menghubunginya secara langsung untuk menyampaikan permintaan maaf.
"Mari kita bersama-sama saling menjaga saling taat kepada ketentuan dan komunikasi," kata Dedi Mulyadi, dikutip dari unggahannya Senin (7/4/2025).
Baca juga: Lucky Hakim Abaikan Chat WA Dedi Mulyadi, Sindir Bupati Indramayu Liburan di Jepang Tanpa Izin
"Tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu bepergian ke Jepang," jelasnya.
Sebelumnya Dedi Mulyadi sempat menyindir Lucky Hakim melalui akun media sosialnya.
'Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,' tulis Dedi Mulyadi.
Pakai Dana Pribadi
Ketika dikonfirmasi, Lucky Hakim mengatakan berangkat ke Jepang pada 2 April 2025 dan kembali lagi pada 6 April 2025.
“Setahu saya cuti bersama sampai tanggal 7 dan tentu Insya'Allah tanggal 8 sudah kembali kerja,” kata Lucky Hakim, Minggu (6/4/2025) mengutip TribunJabar.id.
Setelah pulang dari Jepang, Lucky Hakim berencana segera menghadap ke Kemendagri.
Hal tersebut sekaligus untuk menginformasikan perjalanannya ke Jepang tidak menggunakan anggaran negara sepeser pun, karena bukan perjalanan dinas.
“Saya sebagai Bupati Indramayu juga beberapa waktu lalu mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp 500 juta dan anggaran mobil dinas baru sebesar Rp 1 miliar,” jelasnya.
Baca juga: Alasan Ayah-Anak Tolak Bantuan Dedi Mulyadi, Tetap Huni Rumah Kolong 1x2 Meter Sering Diserbu Banjir
Hal tersebut, kata Lucky Hakim, dilakukan sebagai penghematan anggaran.
Dari anggaran itu, Lucky Hakim berencana menggunakannya untuk membiayai program satu desa satu sarjana.
“Yakni yang jumlahnya ada 317 orang per tahun,” papar Lucky Hakim.
Larangan Bepergian
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur lebaran.
Hal itu karena kepala daerah harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam tersebut.
Namun ternyata beredar foto-foto Lucky Hakim berlibur di Jepang bersama istri dan anak-anaknya.
Melalui sejumlah foto yang beredar di media sosial terlihat keberadaan Lucky Hakim di Jepang dan terdapat tagging akun @japantour.id.
Baca juga: KEBAIKAN Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Warga Tak Bayar Dilarang Protes Jalan Rusak
Dedi Mulyadi pun menyayangkan Lucky Hakim liburan di Jepang saat aparat pemerintah sedang sibuk melayani masyarakat selama libur lebaran.
Pada momen arus mudik dan balik ini, Gubernur Jawa Barat itu diketahui sangat sibuk melakukan persiapan dan pembenahan agar perayaan berjalan lancar.
Sejumlah kebijakan dikeluarkan Dedi Mulyadi agar mudik dan balik berjalan lancar.
Beberapa di antaranya adalah pemberian kompensasi kepada tukang becak, kusir andong, hingga sopir angkot, agar mereka tidak beroperasi saat sebelum hingga setelah lebaran agar lalu lintas lancar.
Dedi Mulyadi juga memberi support kepada kepolisian yang mengatur lalu lintas di kawasan rentan macet seperti Puncak Bogor dan Cianjur.
Demikian pula Bupati dan Wali Kota yang dilewati jalur mudik ikut mendampingi Dedi Mulyadi untuk memperlancar kegiatan mudik dan balik masyarakat.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.