KA Jenggala Vs Truk Trailer Gresik

Proses Hukum Tabrakan KA Jenggala Vs Truk di Gresik, KAI Tuntut Ganti Rugi Pengusaha dan Sopir Truk

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menegaskan, KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
KECELAKAAN KERETA GRESIK - Kondisi kereta api commuter line Jenggala pasca tabrakan dengan truk traier muat kayu di perlintasan Penggulungan, Kebomas, Gresik, Selasa (8/4/2025) malam. PT KAI Daop 8 akan proses hukum peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa seorang asisten masinis itu. 

KAI Daop 8 Surabaya secara aktif terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform, termasuk sosialisasi langsung di perlintasan, kampanye keselamatan, serta kerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

KAI Daop 8 Surabaya juga terus mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga atau membangun flyover/underpass guna mencegah potensi kecelakaan serupa di masa depan. Sesuai amanah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

“KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Keselamatan adalah prioritas utama dan membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat,” tutup Luqman.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved