Selama Lebaran 2025, Ratusan Botol Arak Disita Polisi di Banyuwangi

Ratusan botol minuman keras (Miras) ilegal jenis arak disita selama momen Lebaran 2025 di Banyuwangi.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Eko Darmoko
IST
MIRAS ILEGAL - Penggerebekan penjual miras ilegal jenis arak di Kabupaten Banyuwangi selama Lebaran 2025. Polisi mengamankan dua penjual miras. 

SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Ratusan botol minuman keras (Miras) ilegal jenis arak disita selama momen Lebaran 2025 di Banyuwangi. Selain menyita arak, polisi juga mengamankan dua penjualnya.

Total arak yang disita sebanyak 154 botol. Seluruhnya disita dari dua pedagang. Dari pedagang berinisial MRO, warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi, polisi menyita 11 botol arak kemasan 600 ml.

Sementara sisanya 143 botol arak disita dari pedagang berinisial NS, warga Desa Patoman, Kecamatan Rogojampi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, penyitaan di Kelurahan Kepatihan dilakukan pada Kamis (3/4/2025). Sementara di Desa Patoman dilakukan pada Senin (7/4/2025).

Menurutnya, operasi pemberatasan miras itu merupakan bagian dari komitmen menjaga ketertiban di Banyuwangi. Selama ini, kata dia, banyak warga yang meresahkan peredaran miras.

"Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, penindakan itu dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat.

"Kami akan terus menindak tegas peredaran miras tanpa izin demi menjaga ketertiban umum," ujarnya.

Pihaknya menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada polisi.

Sementara itu, Kasat Samapta Polresta Banyuwangi Kompol Basori Alwi menjelaskan, penjual beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved