Tidak Boleh Lagi Ada Wisuda PAUD hingga SMP di Kota Kediri
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, secara resmi melarang pelaksanaan kegiatan wisuda di jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMP
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, secara resmi melarang pelaksanaan kegiatan wisuda di jenjang pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di wilayah Kota Kediri.
"Saya telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pak Anang, untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP."
"Surat edaran ini bertujuan untuk menyikapi kegiatan akhir tahun ajaran agar menciptakan iklim pendidikan yang kondusif, terutama terkait kelulusan," kata Vinanda, Rabu (9/4/2025).
inanda mengatakan, dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang diatur. Salah satunya adalah bahwa kegiatan kelulusan tidak boleh dijadikan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Selain itu, kegiatan tersebut juga tidak boleh membebani wali murid atau siswa dari sisi pembiayaan.
"SE ini dibuat atas banyaknya keluhan yang masuk ke Pemkot Kediri terkait wisuda. Khususnya mengenai iuran kegiatan yang tidak murah. Kelulusan seharusnya menjadi momen yang membawa kebahagiaan tanpa memberatkan pihak manapun," tegas Vinanda.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan kelulusan tidak boleh menggunakan istilah 'wisuda' atau 'purnawiyata', termasuk segala atribut yang biasa menyertainya seperti toga, jas, selempang, piala, hingga medali. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan jenjang pendidikan dasar yang masih dalam tahap penguatan karakter.
Selain itu, penyelenggaraan kegiatan kelulusan juga tidak boleh dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan. Seluruh kegiatan diharapkan dilaksanakan secara sederhana dan tetap mengedepankan nilai-nilai pendidikan. "Fokus kita adalah meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kediri," ucap Vinanda.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut. Ia juga meminta pihak sekolah segera menyesuaikan rencana kegiatan akhir tahun mereka.
"Karena ini menjelang akhir tahun ajaran, mohon semua satuan pendidikan agar segera menyesuaikan kegiatan-kegiatannya dengan surat edaran ini. Jangan sampai ada lagi keluhan dari orang tua murid yang merasa terbebani," ujar Anang.
Anang juga menekankan pentingnya peran kepala sekolah dalam mengawasi pelaksanaan edaran ini di masing-masing lembaganya. Menurutnya, pengawasan tersebut sangat krusial agar pelaksanaan surat edaran berjalan efektif dan menyentuh seluruh satuan pendidikan secara merata.
Percuma Lapor Polisi, Penjaga Warkop di Pasuruan Jadi Detektif Berhasil Menciduk Maling Motornya |
![]() |
---|
Ribuan Istri Ajukan Gugatan Cerai di Kabupaten Kediri dalam 6 Bulan, Mayoritas karena Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Alasan Distribusi Seragam Gratis di Kota Malang Baru Terealisasi 10 Persen, Meleset dari Target |
![]() |
---|
Persebaya Surabaya Vs PSIM Yogyakarta, Eduardo Perez Enggan Anggap Remeh Tim Berstatus Promosi |
![]() |
---|
Kabar Bagus Ker, Pemkot Malang Hapus Denda Pajak Daerah bagi Masyarakat di Sepanjang Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.