KA jenggala Vs Truk Trailer Gresik

UPDATE Penyelidikan Polisi atas Kecelakaan KA Jenggala Vs Truk di Gresik, 4 Saksi Diperiksa

Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin sebut 4 orang sudah diperiksa dalam penyelidikan terkait kecelakaan maut KA Jenggala Vs Truk

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
POSISI TABRAKAN KA JENGGALA - Posisi Kereta Api Commuterline Jenggala dan truk trailer bermuatan kayu di Jalan Pelintasan Langsung (JPL) 11 antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Gresik sesaat setelah kejadian, pada Selasa (8/4/2025) malam. Empat orang sudah diperiksa polisi dalam penyelidikan kecelakaanyang menewaskan satu orang itu 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA  - POLISI langsung lakukan penyelidikan peristiwa kecelakaan Kereta Api Commuterline Jenggala dengan truk trailer bermuatan kayu di Jalan Pelintasan Langsung (JPL) 11 antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Gresik, pada Selasa (8/4/2025) malam, yang menewaskan satu orang. 

Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin menyatakan empat orang sudah diperiksa dalam penyelidikan terkait kecelakaan maut KA Jenggala Vs Truk trailer bermuatan kayu gelondongan itu.

Baca juga: Proses Hukum Tabrakan KA Jenggala Vs Truk di Gresik, KAI Tuntut Ganti Rugi Pengusaha dan Sopir Truk

Dalam penanganan awal, terdapat empat orang yang sedang diperiksa atas penyelidikan kasus kecelakaan tersebut. 

Empat orang itu, diantaranya seorang sopir truk bermuatan kayu yang terlibat kecelakaan, dua orang saksi warga di dekat lokasi kejadian, dan seorang petugas dinas perhubungan setempat. 

"Belum ada update terbaru. Tentu kami akan dalami. Kalau itu (saksi), baru kami periksa 4 orang. Sopir, saksi masyarakat 2 orang, dan 1 orang pendalaman dari dishub," ujar Komarudin di Ditlantas Mapolda Jatim., pada Rabu (9/4/2025).

Namun, berdasarkan hasil awal proses penyelidikan yang sudah diperoleh personelnya di Satlantas Polres Gresik, proses penyelidikan lanjutan atas kasus kecelakaan tersebut bakal dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik

Pasalnya, Komarudin menduga terdapat unsur kelalaian dalam insiden tersebut yang kewenangan penanganan kasusnya hanya bisa dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Gresik

"Kecelakaan ini sudah kita limpahkan ke pihak Reskrim Polres Gresik. Kita lihat faktor-faktor kelalaian. Itu bukan perlintasan tanpa palang pintu, tapi ada palang pintu. Nanti hasilnya masih didalami oleh reskrim," pungkasnya. 

Sebelumnya, PT KAI Daop 8 Surabaya menyatakan akan proses hukum pengusaha maupun pengemudi truk atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kejadian temperan tersebut. 

PT KAI sangat menyayangkan terjadinya kecelakaan antara Commuter Line Jenggala dan truk di JPL 11 antara Stasiun Indro - Stasiun Kandangan Surabaya.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, pada hari Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 18.35 WIB, KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro-Sidoarjo mengalami kecelakaan dengan truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700 petak jalan lintas antara Stasiun Indro-Kandangan, Gresik, Jatim.

Luqman juga menegaskan, KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk. 

Sebab peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.

KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. 

Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved