Jumlah Denda Tidak Lapor SPT Tahunan, Pribadi Atau Perusahaan Sanksi Terberat Rp 1 Juta dan Pidana

Jumlah denda tidak lapor SPT Tahunan, pribadi Atau perusahaan sanksi terberat Rp 1 juta hingga ancaman pidana.

|
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
SPT TAHUNAN - Ilustarsi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jumlah denda tidak lapor SPT Tahunan, pribadi atau perusahaan sanksi terberat Rp 1 juta hingga ancaman pidana. Sesuai ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) batas akhir lapor SPT Tahunan adalah Jumat 11 April 2025. 

SURYAMALANG.COM, - Ketahui jumlah denda tidak lapor SPT Tahunan baik untuk pribadi atau badan/perusahaan. 

Sanksi terberat untuk denda keterlambatan atau tidak lapor SPT Tahunan mencapai Rp 1 Juta hingga hukuman pidana.

Sesuai ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) batas akhir lapor SPT Tahunan adalah Jumat 11 April 2025.

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 wajib pajak pribadi harus rampung sebelum tenggat waktu tersebut. 

Baca juga: Pemkot Malang Akan Denda Kendaraan yang Parkir Liar, Nilainya Bisa Mencapai Rp 500 Ribu

Adapun DJP Kemenkeu telah memperpanjang pelaporan SPT wajib pajak pribadi yang sebelumnya diberikan tenggat waktu pada 31 Maret 2025. 

Namun, karena pada akhir Maret terdapat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri, batas waktu pelaporan diundur menjadi 11 April 2025.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut diatur berdasarkan pada Undang-undang Ketentuan Undang-undang Perpajakan (UU KUP).

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum masa pelaporan berakhir.

Sanksi Tidak Lapor SPT 

Sanksi tidak lapor SPT bagi warga yang jadi wajib pajak bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi tidak lapor SPT dalam bentuk administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda.

Sementara sanksi pidana adalah sanksi yang diberikan dalam bentuk denda dan kurungan penjara.

Sanksi keterlambatan penyampaian SPT ini akan diberikan kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP.

Baca juga: Ancaman Sanksi bagi yang Manipulasi Pajak, Bapenda Kota Malang Terapkan Denda Hingga 4 Kali Lipat

Peraturan tersebut menyebutkan wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai sanksi keterlambatan penyampaian SPT dalam bentuk denda yang lebih besar, yakni Rp 1 juta.

Wajib pajak dapat membayar denda tersebut setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Sanksi pidana

Sanksi keterlambatan penyampaian SPT dalam bentuk pidana merupakan upaya terakhir yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.

Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. 

Baca juga: Sopir Truk Kredit TV Rp 1 Juta Malah Ditagih Denda Rp 17 Juta Padahal Sudah Lunas, Kini Lapor Polisi

Selain itu, sanksi tidak lapor SPT dalam bentuk pidana ini juga berupa denda dengan jumlah yang lebih besar, yakni minimal 2 kali jumlah pajak terhutang dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP Kemenkeu.

Kemudian, ketika setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak tetapi WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.

Walaupun sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan.

(Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved