Persengkongkolan Jahat Curi Uang Adik Ipar yang Juragan Tahu, 3 Pelaku Diringkus Polisi di Kota Batu

Sugiono gelap mata hingga melancarkan aksi mencuri dirumah Riyadi yang merupakan adik iparnya sekaligus tempat ia bekerja.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJogja.com
Ilustrasi Pencurian 

SURYAMALANG.COM, BATU - Unit Reskrim Polsek Batu bersama Anggota opsnal Satreskrim Polres Batu menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Batu.

Tiga pelaku yang ditangkap ialah Yusni Alek Candra (36) alamat Jalan Patimura Kelurahan Temas Kecamatan Batu, Deni Andika (38) alamat Jalan Wukir Kelurahan Temas Kecamatan Batu dan Sugiono (64) alamat Jalan Bromo Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu.

Ketiganya melakukan pencurian pada Senin (7/4/2025) di rumah adik ipar Sugiono bernama Riyadi yang merupakan juragan tahu yang berada di Jalan Bromo Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu.

Sungguh uang membuat Sugiono gelap mata hingga melancarkan aksi mencuri dirumah Riyadi yang merupakan adik iparnya sekaligus tempat ia bekerja.

“Para pelaku mengambil barang berupa uang sebesar Rp 45 juta dan 2 unit Handphone di dalam lemari kamar dengan cara merusak jendela dan merusak kunci lemari sekitar pukul 19.00 Wib,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Jumat (11/5/2024).

Kepada petugas, pelaku mengaku membutuhkan uang dan tahu letak korban menyimpan uangnya, akhirnya ia memilih untuk mengajak orang mencuri di rumah adik iparnya. 

“Jadi saat itu pelaku Sugiono sedang membutuhkan uang, selanjutnya pelaku mengambil uang milik korban karena dia tahu tempat korban menyimpan uang. Tapi karena pelaku Sugiono tidak berani melakukan sendiri, ia menghubungi pelaku atas nama Deni kemudian keduanya bertemu di Alun-alun Kota Batu,” ujarnya. 

Selanjutnya pelaku mengutarakan maksudnya ke pelaku Deni dengan perjanjian hasil curian dibagi dua. Selanjutnya berganti hari keduanya kembali merencanakan misi tersebut dengan mengajak teman Deni bernama Yusni.

 Pada hari eksekusi, pelaku dengan membawa peralatan, salah satunya obeng, ketiga pelaku janjian di depan Ayam Goreng Nelongso Jalan Bromo Batu.

Setelah bagi tugas, pelaku Sugiono keliling di sekitar rumah korban untuk memastikan keadaan.

Selanjutnya ia mematikan lampu depan garasi, dan masuk ke dalam rumah adik iparnya yang saat itu kosong.

“Dirasa kondisi aman, pelaku Sugiono kemudian menghubungi pelaku Deni untuk melancarkan aksi pencurian,” jelasnya.

Usai berhasil mengambil uang dan handphone curian, ketiganya bertemu di kos-kosan Yusni Alek di Jalan Wukir Kecamatan Batu Kota Batu untuk membagi uang tersebut. 

Pelaku Sugiono mendapat bagian sebesar Rp. 18.300.000, pelaku Deni dan Yusni masing-masing mendapat bagian Rp 13.350.000.

“Barang bukti yang berhasil kami sita dari para pelaku sejumlah uang tunai, 3 unit handphone, obeng dan sepeda motor yang digunakan saat mencuri,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 363 KUHP soal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.(myu)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved