Pemkot Surabaya Usut Penahanan Ijazah, Dampingi Pekerja Laporkan Oknum Pengusaha ke Polisi
Perusahaan mengelak, tapi karyawan memiliki tanda bukti untuk penerimaan ijazah dipegang oleh perusahaan ini
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dyan Rekohadi
"Kita dampingi si pemilik ijazah ini untuk laporan dan kita akan dampingi terus,” ujarnya.
Wali Kota Eri juga mengimbau pekerja lain yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Hak pekerja harus dilindungi. Bukan hanya menyangkut upah, namun juga perlindungan hukum.
“Kalau ada korban lainnya dari perusahaan, monggo sampaikan, wabil khusus warga Surabaya. Ini saja yang bukan warga Surabaya saya belani, apalagi yang warga Surabaya. Karena penyelesaian masalah di Surabaya ini harus berdasarkan hukum dan kemanusiaan,” tandasnya.
Terkait kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, Wali Kota Eri menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014.
"Kami (pemerintah kota) tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Tapi kami tidak lepas tangan. Kami melakukan mediasi, bisa kami lakukan,” jelasnya.
Eri juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hak pekerja sekaligus mendukung iklim investasi.
“Ayo kita lindungi hak pekerja, kita juga iklim investasi. Tegakkan hukum, dan perkuat prinsip kemanusiaan. Kita jaga Surabaya bareng-bareng, guyub, tetapi yang salah harus ditindak,” ujarnya.
Polemik penahanan ijazah di Surabaya menjadi perhatian publik setelah sejumlah karyawan mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan berujung viral.
Masalah semakin melebar setelah pemilik usaha justru melaporkan Armuji ke kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik. (bob)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.