Pemkot Surabaya Usut Penahanan Ijazah, Dampingi Pekerja Laporkan Oknum Pengusaha ke Polisi

Perusahaan mengelak, tapi karyawan memiliki tanda bukti untuk penerimaan ijazah dipegang oleh perusahaan ini

SURYAMALANG.COM/Dokumentasi Pemkot Surabaya
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya, Senin (14/4/2025). Wali Kota Eri berencana menurunkan tim pendamping bagi pekerja yang ijazahnya ditahan perusahaan untuk melapor ke polisi. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polemik penahanan ijazah karyawan oleh pengusaha di Surabaya terus berlanjut.

Terbaru, Pemkot Surabaya mulai bersikap dengan menerjunkan tim untuk mendampingi karyawan melaporkan oknum pengusaha yang diduga menahan ijazah karyawan ke polisi.

Baca juga: 50 Pengacara Surabaya Siap Dukung Wakil Wali Kota Surabaya,Berikan Bantuan Hukum bagi Cak Ji

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah berkomunikasi dengan pengusaha maupun pekerja.

Namun, komunikasi tersebut berakhir tanpa kesimpulan alias dead lock.

"Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya ngomong ini 'bukan pegawai saya', yang pegawai ngomong 'saya adalah pegawai di tempat perusahaan ini'," kata Cak Eri menirukan penjelasan kedua belah pihak ketika dikonsumsi di Surabaya, Senin (14/4/2025).

Namun menurut Cak Eri, pekerja memiliki bukti kuat soal dugaan penahanan ijazah tersebut.

"Bahkan, memiliki tanda bukti untuk penerimaan ijazah dipegang oleh perusahaan ini,” jelas Wali Kota Eri,

Karena kedua belah pihak saling bersikukuh, maka Pemkot Surabaya mendukung penyelesaian perkara ini melalui hukum.

Rencananya, karyawan tersebut akan melaporkan pemilik usaha ke kepolisian atas dugaan penahanan dokumen pribadi.

Sebagai bentuk pendampingan, Pemkot Surabaya akan mengantarkan sendiri karyawan tersebut ke Polrestabes Surabaya.

"Saya akan meminta dan mengajak si pegawai yang ijazahnya ditahan untuk lapor ke polisi. Insyaallah dikawal oleh Kepala Disperinaker (Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Ahmad Zaini) Surabaya untuk membuatkan laporan ke Polrestabes,” tegasnya.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa larangan penyimpanan ijazah diatur oleh payung hukum.

Karenanya, Pemkot akan mendampingi pekerja yang menjadi korban pelanggaran tersebut.

"Siapa yang salah, harus bertanggung jawab,” imbuh Eri.

Ia juga memastikan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan tim kuasa hukum melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved