Tuntutan Hukuman Mati dari JPU, Sidang Perkara Pabrik Narkoba Malang Hari Ini

Terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha (23) dituntut hukuman mati. Tujuh terdakwa lain dituntut penjara seumur hidup

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/KUKUH KURNIAWAN
SIDANG PABRIK NARKOBA - Suasana sidang perkara pabrik narkoba dengan agenda tuntutan JPU yang digelar di ruang sidang Garuda PN Malang, Senin (14/4/2025). Dari delapan terdakwa, tujuh terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup dan satu terdakwa dituntut hukuman mati. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Setelah beberapa kali tertunda, akhirnya sidang pabrik narkoba beragendakan tuntutan dilaksanakan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (14/4/2025).

Dalam sidang kali ini, ke delapan  terdakwa dihadirkan langsung untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk tiga terdakwa yaitu Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21) dituntut penjara seumur hidup sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan terdakwa Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28) dituntut penjara seumur hidup dan untuk terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha (23) dituntut hukuman mati.

Mereka dituntut sesuai dengan dakwaan kesatu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 2 dan juncto Pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam tuntutannya itu, JPU juga menyatakan tidak ada satupun yang meringankan terdakwa.

Hanya ada poin-poin yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba, menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak pembinaan usia muda.

Ketua Tim JPU, Yuniarti menjelaskan terkait jalannya sidang tersebut.

"Jadi tadi dipisah (pembacaan tuntutan). Karena yang tiga terdakwa ditangkap di Jakarta itu hanya mengedarkan, sedangkan yang lima ditangkap di Malang itu memproduksi," jelasnya.

Dirinya juga mengungkapkan, terkait alasannya menuntut hukuman mati kepada terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha.

"Terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha ini merupakan perekrut sekaligus koordinator. Dan ia berhubungan langsung dengan bandarnya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) ini," tambahnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku keberatan dengan tuntutan dari pihak JPU tersebut.

"Tentunya kami menyayangkan, kenapa mereka dituntut seumur hidup serta hukuman mati. Mereka ini perannya sebagai pekerja, enggak tahu bahan atau zat apa yang dicampurkan dan hanya mengikuti instruksi,"

"Di samping itu, di dalam tuntutan juga tidak ada hal yang meringankan. Padahal mereka ini bukan pemeran utama, hanya sebagai pekerja sekaligus korban jaringan narkoba dan mereka pun kooperatif dari awal sampai sekarang ini," terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah dan terus berupaya agar kliennya tersebut bisa mendapat keringanan hukuman.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved