Fakta Hari Kartini di Status Libur 18 dan 21 April 2025 pada Kalender Nasional, Jangan Keliru!

Fakta Hari Kartini di status libur tanggal 18 dan 21 April 2025 pada kalender nasional, jangan keliru dengan peringatan Wafat Yesus Kristus.

|
Kominfo/Kemenag RI
PERINGATAN HARI BESAR - Peringatan Hati Kartini (KIRI) jatuh pada Senin (21/4/2024).Kalender bulan April 2025 (KANAN) dan hari libur tanggal merah. Hari Kartini di status libur tanggal 18 dan 21 April 2025 pada kalender nasional. 

SURYAMALANG.COM, - Berikut fakta Hari Kartini dalam status libur di kalender nasional yang juga berdekatan dengan peringatan Wafat Yesus Kristus

Hari Kartini diketahui jatuh pada Senin 21 April 2025, sedangkan peringatan Wafat Yesus Kristus jatuh pada Jumat 18 April 2025.

Mengingat 18 April jatuh di hari Jumat, maka karyawan atau pekerja bisa mendapat libur panjang sampai akhir pekan Sabtu-Minggu (19-20/2025).

Baca juga: Ramai Wisatawan saat Libur Lebaran 2025, Cuan PKL Alun-alun Kota Batu Sama Seperti Libur Akhir Pekan

Namun, jangan keliru di hari Senin 21 April 2025 meski ada peringatan Hari Kartini, tidak terhitung sebagai hari libur.

Berikut Penjelasannya:

Dari dua tanggal tersebut yakni 21 dan 18 April 2025, hanya 18 April yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. 

Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Januari 2024. 

Sebaliknya, meskipun Hari Kartini ditetapkan sebagai hari nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964 dan R.A. Kartini diangkat sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional, tanggal 21 April tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional.

Baca juga: Kalender Jawa Juli 2025 Tanggal 1 Sampai 31 dengan Weton dan Hari Pasaran, Lengkap Kalender Hijriah

Tahun 2025, tanggal ini jatuh pada hari Senin, sehingga kegiatan sekolah dan aktivitas masyarakat tetap berlangsung seperti biasa.

Kapan Libur Panjang Berikutnya Setelah April?

Selain libur panjang di bulan April, masyarakat juga bisa menantikan hari-hari libur nasional dan cuti bersama lainnya sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, berikut beberapa libur nasional dan cuti bersama yang akan datang:

Bulan Mei

1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional

12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved