Polisi Tangkap Ustaz di Ponpes Tulungagung, Diduga Suka Sesama Jenis, Cabuli 7 Santri Laki-laki

Polisi Tangkap Ustaz di Ponpes Tulungagung, Diduga Suka Sesama Jenis, Cabuli 9 Santri Laki-laki

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
USTAZ CABUL - Tersangka AIA (26), kepala kamar sekaligus ustaz pondok pesantren di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, menjalani penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (17/4/2025) siang. AIA ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan mencabuli 9 santri laki-laki berusia 8-12 tahun. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung menangkap AIA (26), seorang ustaz sekaligus kepala kamar sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ngunut, Kamis (17/4/2025) pukul 04.00 WIB.

Laki-laki asal Sumatera Selatan ini diduga telah mencabuli 7 santri laki-laki di  pondok pesantren ini, dengan rentang usia 8-12 tahun.

Para korban diminta melakukan oral seks oleh AIA sampai tersangka mencapai kepuasan.

Satu di antara korban sampai disodomi oleh tersangka AIA.

Penyidik telah menetapkan AIA sebagai tersangka dengan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Tersangka kami amankan saat tiba di pasantren, setelah pulang kampung," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, saat ditemui SURYAMALANG.COM, Kamis siang (17/4/2025).

Lanjut Kapolres, kasus ini terjadi sejak Maret 2024 hingga maret 2025.

Untuk sementara, 7 korban yang sudah diperiksa mengakui kejadian yng dialaminya

Jumlah para korban kemungkinan masih bisa bertambah, karena tersangka mengaku ada 12 anak yang sudah dicabulinya.

"Pengakuan tersangka, ada 5 anak yang berhasil mengelak. Tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah," sambung Kapolres.

Dalam keseharian, tersangka adalah pengasuh yang bertanggung jawab pada kamar, setiap kamar rata-rata berisi 5-6 anak.

AIA melakukan perbuatannya saat malam hari.

Ia memaksa anak yang diincarnya untuk melakukan hal tak senonoh itu, dengan ancaman akan dihukum atau dilaporkan ke pimpinan pondok pesantren.

"Jadi ada pengancaman yang dilakukan oleh tersangka yang membuat para korban tertekan, hingga melakukan yang diperintahkan tersangka," ungkap Kapolres.

Hingga Kamis siang, AIA masih menjalani penyidikan di Unit PPA Satreskrim Porles Tulungagung.

Rencananya AIA akan segera dititipkan ke Lapas Kelas IIB untuk menjalani penahanan, karena Rumah Tahanan Polres Tulungagung sedang direnovasi.  

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved