Seminar Nasional Pakar Hukum di Malang, Soroti Sinkronisasi dan Implikasi RKUHAP

Revisi untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi sorotan, karena dirasa lebih akomodatif.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
SOROTI IMPLIKASI RKUHAP - Kegiatan seminar nasional di Malang yang menghadirkan akademisi hukum dari berbagai institusi, Kamis (17/4/2025). Dalam seminar tersebut, menyoroti perihal sinkronisasi dan implikasi RKUHAP. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Revisi untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi sorotan, karena dirasa lebih akomodatif.

Hal itu diungkapkan pada momen Seminar Nasional bertajuk 'Implikasi RKUHAP Terhadap Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum (LPH) yang Bermartabat dan Berintegritas', yang digelar oleh PERADI serta Kantor Hukum Aullia Tri Koerniawati di Ruang Ballroom Gatotkaca Ijen Suites Hotel, Kota Malang, Kamis (17/4/2025).

Dalam seminar tersebut, menghadirkan akademisi hukum dari berbagai institusi. Salah satunya adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MS yang menekankan bahwa KUHAP sebagai lex generalis perlu segera dituntaskan.

"Jadi, KUHAP sebagai dasar hukum acara pidana harus selesai sebelum 1 Januari 2026 seiring dengan berlakunya KUHP baru. KUHAP ini adalah hukum formil dan wajib mengakomodasi hukum material yang spesifik, jangan sampai terjadi tumpang tindih," jelasnya.

Di dalam seminar itu, juga menyoroti pembagian kewenangan secara jelas antara penyidik kepolisian serta penuntut umum dari kejaksaan. Karena di dalam sistem peradilan pidana, polisi menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan di lapangan sementara jaksa berfokus pada fungsi penuntutan.

"Jangan sampai terjadi tumpang tindih. Jaksa bekerja mengolah berkas dari hasil penyidikan, bukan mengendalikan proses perkara," tambahnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Prof. Dr. Tongat, SH, M.Hum menyoroti terkait hakekat hukum sebagai representasi kehendak masyarakat yang tidak selalu bisa terumuskan semuanya di dalam undang-undang.

"Hukum itu tidak bisa berhenti dan selesai, akan tetapi terus berkembang mengikuti dinamika. Oleh karenanya, RKUHAP ini harus didorong agar secepatnya disahkan dan menjadi pijakan yang relevan," terangnya.

Sementara itu, pakar hukum Prof. Dr. Sadjijono, SH, M.Hum, menjelaskan pentingnya KUHAP sebagai tolok ukur sah atau tidaknya suatu tindakan aparat penegak hukum (APH).

"RKUHAP ini telah dibahas sejak tahun 2023 dan kini telah memasuki tahap draf akhir. Kami berharap ini menjadi pedoman yang bukan hanya mendekati sempurna, tetapi juga berakar pada kultur hukum kita," ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan, RKUHAP diharapkan mampu menjawab tantangan era hukum modern yang semakin kompleks dan berkembang.

"Dengan menekankan adanya prosedural, kejelasan wewenang antar lembaga, serta perlindungan hak-hak masyarakat dalam proses hukum," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved