8 PSK di Warung Kemlagi Diamankan Satpol PP Mojokerto, Diduga Jadi Sarang Prostitusi Terselubung
Sebanyak 8 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan dari lima warung, di depan Pabrik Vinilon Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Sebanyak 8 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto
Mereka diamankan dari lima warung, di depan Pabrik Vinilon Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi saat petugas merazia warung yang diduga disalahgunakan sebagai tempat prostitusi terselubung, Kamis (17/4/2025).
Kabid Penegakan Perundangan-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan mengatakan, petugas dibagi menjadi empat tim dalam kegiatan inspeksi wilayah pelanggaran Perda, terkait tindak asusila di area depan Pabrik Vinilon.
"Dari hasil operasi penertiban, petugas mengamankan 8 PSK yang mangkal di 5 warung Desa Japanan," ucap Zainul Hasan kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Menurut Zainul, petugas Satpol PP mendapat laporan dari masyarakat yang resah terkait adanya warung diduga disalahgunakan untuk praktik prostitusi terselubung.
Mendapati informasi itu, petugas Satpol PP membantu 4 tim bergegas menyisir di lokasi tersebut.
Dugaan itu ternyata benar, petugas menangkap 8 wanita PSK yang sedang menunggu pria hidung belang di dalam warung.
Di dalam warung bagian belakang itu, petugas mendapati adanya bilik kamar yang diduga disalahgunakan sebagai tempat transaksi prostitusi.
"Untuk PMKS yang diamankan, selanjutnya dilakukan pendataan ke Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto," bebernya.
Kedelapan wanita PSK dilakukan pendataan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Kesenjangan ekonomi diduga menjadi salah satu faktor penyebab, delapan wanita PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) itu terjerumus prostitusi.
Mereka juga dilakukan pembinaan dan pelatihan keterampilan usaha supaya tidak terjerembab prostitusi.
"Selanjutnya, para PSK diserahkan ke Balai Pelayanan dan Rehabilitasi PMKS Sidoarjo," pungkasnya. (don)
Terjerat Penculikan dan Percabulan di Mojokerto, Pria Surabaya Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Menyiksa Bocah SD Hingga Trauma Parah, Ayah Tiri di Mojokerto Divonis 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Diduga Takut Kena Razia Satpol PP, Pengamen di Surabaya Nekat Melompat ke Sungai Jagir, Belum Ketemu |
![]() |
---|
COD Honda GL Max Pakai Uang Mainan di Mojokerto, Pria Sidoarjo Diciduk Polisi, Modusnya Bikin Emosi |
![]() |
---|
Ini Tampang Begal Motor Bersajam di Jalan Trawas-Pacet Mojokerto, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.