Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Malang Minta Keringanan Hukuman

Sidang kasus pabrik narkoba telah memasuki agenda pembelaan (pledoi) yang dilaksanakan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas I A Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
BACAKAN PLEDOI - Delapan terdakwa kasus pabrik narkoba saat bergantian membacakan pledoinya masing masing dalam sidang yang digelar di PN Malang, Senin (21/4/2025). Di dalam pledoinya, para terdakwa mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang kasus pabrik narkoba telah memasuki agenda pembelaan (pledoi) yang dilaksanakan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (21/4/2025).

Dalam sidang tersebut, ke delapan terdakwa membacakan langsung  pledoinya secara bergantian. Dan di pledoinya itu, para terdakwa mengaku menyesal serta meminta keringanan hukuman.

Sebagai informasi, tiga terdakwa yaitu Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21) dituntut penjara seumur hidup sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan terdakwa Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28) dituntut penjara seumur hidup dan untuk terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha (23) dituntut hukuman mati. Mereka dituntut sesuai dengan dakwaan kesatu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 2 dan juncto Pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, pembelaan yang dilakukan oleh para terdakwa bukan tanpa alasan.

Dikarenakan, tuntutan hukuman mati dan seumur hidup adalah suatu tuntutan yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak mempunyai rasa kemanusiaan. Apalagi, diantara terdakwa ada yang merupakan ayah dari satu orang anak yang masih kecil.

Di samping itu, para terdakwa ini adalah korban jaringan narkoba semata. Karena pelaku yang menjadi pengendali pabrik narkoba dan otak utamanya, masih DPO dan belum tertangkap.

"Mereka mengakui kesalahan dan meminta hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim. Masing-masing terdakwa mengungkapkan pembelaannya dan disampaikan apa adanya," jelasnya.

Lalu dalam pembelaan oleh terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha yang dituntut hukuman mati, ia mengaku menyesali perbuatannya dan mengakui kekeliruannya telah merekrut terdakwa lainnya untuk bekerja di pabrik narkoba.

"Jadi, mereka ini dalam tekanan serta ancaman karena kan ini jaringan narkoba. Keluar ya terancam dan kalau tidak keluar juga terancam," ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su'udi menuturkan telah mendengar pengakuan dan pembelaan dari terdakwa.

"Menanggapi permintaan keringanan hukuman, pada intinya kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya."

"Kami baru mengambil sikap setelah majelis hakim menbacakan putusannya yang rencananya akan digelar di sidang selanjutnya pada Senin (28/4/2025) mendatang," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved