Perusahaan Tahan Ijazah Surabaya

Kaji Sanksi Penutupan Usaha Sentosa Seal Penahan Ijazah, Wali Kota Surabaya Bertemu Kemendag

Hasil dari pertemuan Pemkot Surabaya dengan Kemendag akan menjadi bahan bukti tambahan laporan pidana ke kepolisian.

SURYAMALANG.COM/BOBBY KOLOWAY
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan kepada jurnalis usai bertemu dengan sejumlah karyawan, Senin (21/4/2025) yang ijazahnya diduga ditahan UD Sentoso Seal. Selain polemik penahanan ijazah, Sentoso Seal diduga juga tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bertemu dengan Kementerian Perdagangan, Senin (21/4/2025).

Pertemuan ini untuk memastikan sanksi kepada UD Sentosa Seal, di Kawasan Margomulyo Industri II, Asemrowo, Surabaya.

UD yang sebelumnya tersangkut polemik penahanan ijazah karyawan tersebut diduga tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

TDG dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan serta bisa mendelegasikan ke pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, ada sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan.

"Hari ini kami rapat dengan Kementerian [Perdagangan] terkait dengan hal-hal yang ada di Permen (Peraturan Menteri)," kata Cak Eri ditemui di Balai Kota, Senin (21/4/2025).

Hasil dari pertemuan dengan Kemendag akan menjadi bahan bukti tambahan laporan pidana ke kepolisian. Khususnya, terkait dengan perizinan.

"Misalnya, sanksi apa yang bisa diberikan. Sehingga, teman-teman pengacara dan teman-teman pekerja ketika masuk ke kepolisian sudah matang (melengkapi semua bukti)," katanya.

Pada peraturan tersebut, pemerintah mengatur kewajiban pemilik usaha memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) beserta turunannya.

Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan.

Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).

"Bisa (menyegel). Namun, kami harus terlebih dahulu rapat [dengan Kemendag]," katanya.

"[Sebab] pada pasal 3 memang berisi kewajiban memiliki TDG. Kalau tidak memiliki, maka akan ditutup. Namun, tidak disebutkan siapa yang [memberikan sanksi] menutup. Maka kami rapat sehingga tidak salah penafsiran," tandasnya.

Menurut Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini, hal tersebut sekaligus memastikan usaha di Surabaya berjalan sesuai koridor.

Investor dapat mengembangkan usahanya sedangkan dari sisi karyawan tetap dilindungi.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved