Perusahaan Tahan Ijazah Surabaya

Kaji Sanksi Penutupan Usaha Sentosa Seal Penahan Ijazah, Wali Kota Surabaya Bertemu Kemendag

Hasil dari pertemuan Pemkot Surabaya dengan Kemendag akan menjadi bahan bukti tambahan laporan pidana ke kepolisian.

SURYAMALANG.COM/BOBBY KOLOWAY
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan kepada jurnalis usai bertemu dengan sejumlah karyawan, Senin (21/4/2025) yang ijazahnya diduga ditahan UD Sentoso Seal. Selain polemik penahanan ijazah, Sentoso Seal diduga juga tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan. 

"Saya berharap, gudang-gudang dan usaha-usaha lainnya juga jelas. Kalau memang ini gudang, gudangnya siapa? Kalau memang punya CV, CV-nya apa?," tandas politisi PDI P ini.

Menurut Wali Kota, penindakan sanksi terhadap peraturan Permendag berjalan seiring dengan laporan di kepolisian.

Karenanya,  pemberian sanksi berupa penyegelan tidak perlu menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara," tandasnya.

Untuk diketahui, polemik menyangkut Sentoso Seal sebagai sebuah usaha yang menahan ijazah para karyawannya terus bergulir.

Berdasarkan hasil pengecekan terbaru, Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

Padahal, kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M. Fikser di Surabaya, Senin (21/4/2025).

Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan bahwa penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.

Selanjutnya, Kemendag dapat melimpahkan kepada Bupati/Walikota hingga Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dari hasil pengecekan Pemkot Surabaya, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32  (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14)," katanya. 

Untuk diketahui, UD Sentoso Seal menuai sorotan. Hal ini menyusul adanya laporan belasan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. (bob)

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved