Perusahaan Tahan Ijazah Surabaya

3 Kasus Pidana Bakal Menjerat Jan Hwa Diana CS, UD Sentoso Seal Bukan Hanya Menahan Ijazah Karyawan

Kejahatan UD Sentoso Seal bukan hanya menahan ijazah karyawannya, tapi juga diduga melakukan tindak penipuan hingga pelanggaran UU ITE.

SURYAMALANG.COM/HABIBUR ROHMAN
SEGEL GUDANGL - Pemkot Surabaya akhirnya menyegel gudang UD Sentosa Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Kini para eks karyawan juga bersiap melaporkan pemilik perusahaan untuk dugaan tiga tindak pidana sekaligus 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Setidaknya ada tiga kasus pidana yang akan menjerat Jan Hwa Diana, pemilik usaha UD Sentoso Seal yang kini tengah viral.

Kejahatan UD Sentoso Seal bukan hanya menahan ijazah karyawannya, tapi juga diduga melakukan tindak penipuan hingga pelanggaran UU ITE.

Baca juga: BREAKING NEWS : Wali Kota Surabaya Segel Gudang Sentoso Seal, Perusahaan Penahan Ijazah Karyawan

Dugaan tiga tindak pidana itu akan dilaporkan para eks-karyawan UD Sentoso Seal ke kepolisian. 

Pengacara para pekerja Edi Kuncoro Prayitno mengungkapkan, ada sejumlah bukti baru yang akan dibawa ke dalam laporan.

"Kita ada 3 laporan dugaan tindak pidana," kata Edi dikonfirmasi di Surabaya.

Laporan pertama, terkait dengan dugaan penipuan.

Hal ini berdasarkan temuan tim pengacara adanya sejumlah akun mengatasnamakan Jan Hwa Diana yang diduga pemilik dari UD Sentoso Seal

Berlangsung sejak 5 tahun terakhir, akun tersebut mengunggah tentang lamaran pekerjaan kepada sebuah perusahaan yang diklaim berbadan usaha.

Namun, calon pekerja justru diarahkan ke perusahaan yang tidak berbadan usaha, UD Sentoso Seal.

Berdasarkan temuan tim pengacara, ada sekitar 20 badan usaha terafiliasi dengan UD Sentoso Seal.

"Contoh misalnya, pemilik akun membuka lowongan terhadap sebuah PT atau CV. Namun ternyata teman-teman pekerja tidak melamar ke PT tersebut namun diarahkan ke Margomulyo (lokasi UD Sentoso Seal)," katanya.

Pada proses penyerahan lamaran tersebut, calon karyawan disyaratkan menyerahkan uang Rp 2 juta atau jika tidak bersedia wajib memberikan Ijazah asli sebagai jaminan.

"(Perbedaan lokasi pekerjaan) Itulah letak dugaan penipuannya," katanya.

Laporan kedua menyangkut dugaan pengerusakan barang yakni penghilangan ijazah para karyawan yang sebelumnya digunakan sebagai jaminan kerja. 

Diduga dilakukan secara sengaja, hingga saat ini pihak Sentoso Seal masih membantah menahan ijazah para karyawan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved